Biaya Pembuatan Buku Pelaut di Indonesia: Update Terbaru 2025

Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap pelaut di Indonesia sebagai identitas dan bukti legalitas bekerja di kapal. Oleh karena itu, Proses pembuatan Buku Pelaut kini dapat di lakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Namun, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk mengetahui biaya pembuatan Buku Pelaut yang berlaku saat ini.

Biaya pembuatan buku pelaut di indonesia update terbaru 2025

Biaya Pembuatan Buku Pelaut

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, besaran biaya untuk pembuatan Buku Pelaut adalah sebagai berikut:

  • Permohonan Buku Pelaut Baru
  • Permohonan Penggantian Buku Pelaut
  • Permohonan Perpanjangan Buku Pelaut

Pembayaran biaya tersebut dapat di lakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, mobile banking, teller bank, atau melalui kantor pos. Oleh karena itu, Petunjuk pembayaran akan di berikan melalui email setelah Anda mengajukan permohonan secara online Dokumen Pelaut.

Persyaratan Pengajuan Buku Pelaut

Untuk mengajukan permohonan Buku Pelaut, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Ijazah terakhir (minimal SD/SMP/SMA)
  3. Sertifikat Basic Safety Training (BST)
  4. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit mitra yang di setujui
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Pas Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  7. Surat Pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut sebelumnya (untuk permohonan baru)

Proses Pengajuan Online

Proses pengajuan Buku Pelaut dapat di lakukan melalui portal resmi DJPL:

https://pelaut.dephub.go.id

Setelah mendaftar dan mengisi formulir permohonan, Anda akan di minta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah di siapkan. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi data Anda. Oleh karena itu, Jika semua persyaratan lengkap dan valid, Anda akan menerima notifikasi untuk mengambil Buku Pelaut di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Syahbandar terdekat.

Lokasi Penerbitan Buku Pelaut

Setelah proses verifikasi selesai, Buku Pelaut dapat di ambil di kantor KSOP atau Syahbandar sesuai dengan wilayah domisili atau pelabuhan kerja Anda. Pastikan untuk membawa dokumen asli saat pengambilan untuk proses verifikasi akhir.

Tips Penting

  • Pastikan semua dokumen yang di unggah jelas dan sesuai dengan persyaratan.
  • Periksa kembali data yang Anda masukkan untuk menghindari kesalahan.
  • Ikuti petunjuk pembayaran dengan seksama untuk memastikan proses berjalan lancar.
  • Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi petugas melalui kontak yang tersedia di portal resmi.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Oleh karena itu, Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/