Biro jasa legalisasi dokumen untuk ke luar negeri

Biro Jasa Legalisasi Dokumen Untuk Ke Luar Negeri

Pengertian Legalisasi

Biro Jasa Legalisasi – Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah

melansir dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, Adapun dokumen yang dapat di ajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai. Oleh karena itu, Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan  proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah, menikah dengan orang luar negeri.

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.

Biro jasa legalisasi
Home » Biro Jasa Legalisasi Dokumen Untuk Ke Luar Negeri

Biro Jasa Legalisasi

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda. Oleh karena itu, Tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Oleh karena itu, Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti di terjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.

Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?

Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Oleh karena itu, Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja. Pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)

2. Oleh karena itu, Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi. Misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://jtc-indonesia.com/legalisasi.html

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *