BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK di Mabes Polri Jakarta
BPJS Syarat Wajib SKCK – Pada tahun 2024–2025, Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan (Program Jaminan Kesehatan Nasional, JKN) menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini juga berlaku untuk pengurusan di Mabes Polri, termasuk di Jakarta.

Dasar Regulasi – BPJS Syarat Wajib SKCK
- Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK secara eksplisit menyebutkan kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan.
- Ini juga bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di berbagai instansi/lembaga, termasuk Polri.
Kapan Mulai Berlaku
- Per 1 Maret 2024, mulai di lakukan uji coba di beberapa Polda, tapi belum merata ke semua wilayah.
- Kemudian secara nasional mulai berlaku pada 1 Agustus 2024, di mana semua pemohon SKCK di wajibkan aktif sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan.
Apa Artinya Bagi Pemohon di Jakarta / Mabes Polri
Untuk pemohon yang mengurus SKCK di Mabes Polri (Jakarta), ini beberapa hal yang wajib di perhatikan:
- Status Kepesertaan BPJS Harus Aktif
Jika sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya NON-AKTIF karena menunggak iuran, maka harus di aktifkan kembali - Jika Belum Terdaftar
Pemohon yang belum pernah menjadi peserta BPJS harus melakukan pendaftaran. Bisa lewat aplikasi resmi seperti Mobile JKN, melalui virtual account, atau lewat kanal resmi BPJS. Bukti pendaftaran atau bukti pengaktifan inilah yang harus di lampirkan saat mengurus SKCK. - Dokumen Tambahan yang Mungkin Di butuhkan
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran iuran jika sempat tertunggak
- Jika ikut program pembayaran tunggakan (Rehab), sertakan dokumen terkait jika di perlukan.
- Proses Pengurusan SKCK Tetap Di lakukan
Meskipun kepesertaan BPJS belum di aktifkan, pengurusan SKCK tetap bisa di lanjutkan, tapi pelayanannya bisa tertunda sampai status BPJS sesuai persyaratan.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan – BPJS Syarat Wajib SKCK
- Memastikan bahwa warga yang mengajukan SKCK juga memiliki akses perlindungan kesehatan melalui BPJS, sebagai bagian dari upaya negara melindungi warganya.
- Mendorong masyarakat agar lebih di siplin dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dan menjaga status kepesertaan, sehingga layanan kesehatan bisa berjalan lebih merata dan berkelanjutan.
- Mengintegrasikan data kepolisian dan pemerintahan dengan sistem jaminan kesehatan agar administrasi publik menjadi lebih efektif dan responsif.
Tantangan dan Catatan
- Beberapa masyarakat mungkin belum memahami sepenuhnya bahwa BPJS kini wajib untuk SKCK, sehingga edukasi perlu terus di lakukan.
- Untuk daerah-daerah di luar Jakarta, akses dan prosedur pendaftaran BPJS bisa belum semudah di kota besar.
- Biaya iuran atau tunggakan bisa menjadi hambatan bagi yang ekonomi terbatas, sehingga support lewat program rehabilitasi tunggakan iuran (Rehab) sangat penting.
Kebijakan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib pengurusan SKCK di Mabes Polri (Jakarta) adalah bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan integrasi pelayanan publik. Bagi pemohon SKCK di Jakarta, pastikan status BPJS Anda aktif, atau jika belum terdaftar, segera daftarkan dan lampirkan bukti pendaftaran. Dengan demikian, proses SKCK bisa berjalan lancar tanpa tertunda.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
