Buku Pelaut Beberapa Aturan

Buku Pelaut Beberapa Aturan – Buku pelaut jadi bukti yang di sita terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) oknum PNS di Kementerian Perhubungan. Maka dari itu, Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya membongkar kongkalikong pengurusan buku pelaut yang menjadi sumber pungli.

Lalu seperti apa wujud buku pelaut? Buku ini memiliki cover berwarna hijau dengan gambar burung Garuda di bagian tengah.

Di halaman 1 buku pelaut ada beberapa aturan terkait buku pelaut di antaranya:

1. Buku ini merupakan Dokumen Identitas Pelaut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 145 dan Konvensi Mengenai Identitas Pelaut, 1958, yang di sahkan oleh Konferensi Organisasi Buruh Internasional pada tanggal 13 Mei 1958.

2. Buku ini harus di simpan dan di perlihatkan oleh pemegang bila di minta oleh penjabat yang berwenang.

3. Jika buku ini hilang, pemegang harus segara melapor kepada:
a. Polisi setempat, Syahbandar, dan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
b. Polisi setempat dan kepada Perwakilan RI terdekat, bila kehilangan terjadi di luar negeri.

4. Pemegang buku tidak di perbolehkan membuat catatan atau perubahan terhadap isi buku pelaut ini. Oleh karena itu, Bila di perlukan perubahan, maka perubahan harus di lakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Pejabat berwenang.

5. Apabila buku ini rusak atau penuh, maka harus diganti dengan buku baru yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Pejabat berwenang.

6. Maka dari itu, Jika di ketahui terjadi permalsuan terhadap buku pelaut ini dan atau data yang tercantum di dalamnya dan pelanggaran lainnya, maka pemegang buku pelaut ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ata Pejabat berwenang akan menarik buku pelaut tersebut.

Buku pelaut beberapa aturan
Home ยป Buku Pelaut Beberapa Aturan Terpercaya dan Cepat

Syarat Buku Pelaut

Kemudian di halaman 3 tertulis Republik Indonesia Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh karena itu, Sedangkan di halaman 4 terdapat nama lengkap pemegang buku pelaut.

Di halaman 5 dan 6 terdapat data diri dari pegang buku pelaut. Oleh karena itu, Di antaranya foto dan kode seafarer (nomor pelaut). Di halaman 7 di jelaskan bahwa buku pelaut berlaku untuk seluruh dunia. Dan terdapat juga masa berlaku buku pelaut.

Pada halaman 11 dan 12 terdapat catatan kesehatan dari pemilik buku pelaut. Oleh karena itu, Terdapat beberapa kolom pemeriksaan, di antaranya tanggal dan tempat pemeriksaan, penglihatan, pendengaran, keadaan kesehatan umum, berlaku sampai dengan tanggal dan catatan.

Selanjutnya ada kolom untuk sertifikat keahlian pelaut di halaman 15 dan 16. Oleh karena itu, Sedangkan pada halaman selanjutnya terdapat kolom penyijilan (mustering). Ada beberapa kolom yang berisikan catatan perjalanan seorang pelaut.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan visa kerja pelaut kalian.

SC : https://news.detik.com/berita/d-3318833/ini-bentuk-buku-pelaut-yang-pengurusannya-jadi-sumber-pungli-di-kemenhub

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *