Buku Pelaut: Identitas Resmi Pelaut Indonesia

Buku Pelaut Identitas Resmi – Dalam dunia pelayaran, keberadaan Buku Pelaut memiliki peranan yang sangat penting. Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai identitas resmi seorang pelaut di Indonesia. Oleh karena itu, Setiap orang yang ingin bekerja di atas kapal, baik kapal niaga, kapal penumpang, kapal ikan, hingga kapal luar negeri, wajib memiliki Buku Pelaut yang sah dan aktif.

Buku pelaut identitas resmi pelaut indonesia (1)

Apa Itu Buku Pelaut?

Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Dokumen ini mencatat data pribadi pelaut, sertifikat keahlian yang di miliki, masa layar (pengalaman kerja di kapal), dan status kesehatan.

Fungsi utamanya adalah sebagai identitas legal pelaut Indonesia, yang berlaku secara nasional dan di akui dalam skala internasional sesuai konvensi pelaut dunia, seperti STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping).


Fungsi dan Manfaat Buku Pelaut

  1. Identitas Resmi Pelaut
    Berisi data diri, foto, nomor unik pelaut, dan informasi pelatihan.
  2. Dokumen Wajib untuk Melaut
    Di gunakan saat sign-on atau sign-off kapal, serta saat inspeksi pelabuhan.
  3. Catatan Pengalaman Kerja
    Semua masa layar dan jabatan pelaut akan tercatat resmi dalam buku ini.
  4. Syarat Pengurusan Dokumen Lain
    Seperti CoC (Certificate of Competency), paspor pelaut, dan dokumen kontrak kerja luar negeri.

Siapa yang Harus Memiliki Buku Pelaut?

Buku Pelaut wajib di miliki oleh:

  • Pelaut pemula atau lulusan sekolah pelayaran
  • ABK (Anak Buah Kapal) lokal maupun asing
  • Nahkoda dan perwira kapal
  • Oleh karena itu, Tenaga teknis di kapal, seperti juru mudi, juru mesin, dan juru masak

Cara Mengurus Buku Pelaut

Untuk mengajukan pembuatan Buku Pelaut, berikut langkah umum yang harus di ikuti:

  1. Ikut pelatihan BST (Basic Safety Training)
  2. Siapkan dokumen: KTP, KK, pas foto, sertifikat BST, surat sehat
  3. Oleh karena itu, Buat akun di situs resmi DJPL: https://pelaut.dephub.go.id
  4. Isi formulir & unggah dokumen secara online
  5. Oleh karena itu, Datang ke kantor PPKKP untuk verifikasi dan pengambilan Buku Pelaut

Buku Pelaut bukan sekadar dokumen biasa, tapi identitas resmi yang menunjukkan bahwa Anda adalah pelaut profesional yang siap bekerja di laut. Oleh karena itu, Dengan memiliki Buku Pelaut yang sah, karier Anda di dunia pelayaran akan lebih lancar, legal, dan di akui oleh perusahaan pelayaran dalam maupun luar negeri.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/