Buku Pelaut untuk Juru Masak Kapal – Wajibkah?
Buku Pelaut untuk Juru Masak – Dalam dunia pelayaran, setiap kru kapal memiliki peran penting — termasuk seorang juru masak kapal (cook). Meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional pelayaran seperti perwira atau teknisi, peran juru masak sangat vital untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan awak kapal selama di laut. Lalu, pertanyaannya: apakah juru masak kapal wajib memiliki BukPel?
Jawabannya adalah: Ya, wajib. Buku Pelaut di perlukan oleh semua orang yang bekerja di atas kapal, baik itu kru teknis maupun non-teknis. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kenapa Juru Masak Wajib Punya Buku Pelaut?
Buku Pelaut (Seaman Book) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Fungsinya adalah sebagai identitas dan bukti legalitas seseorang sebagai awak kapal.
Meskipun posisi juru masak tidak memerlukan sertifikat keahlian pelayaran tingkat tinggi, selama bekerja dan tinggal di atas kapal, statusnya tetap di anggap sebagai pelaut, dan itu artinya harus memiliki BukPel.
Selain itu, banyak perusahaan pelayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak akan menerima juru masak kapal tanpa BukPel aktif.
Syarat Mengurus BukPel untuk Juru Masak
Berikut adalah persyaratan umum:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir (minimal SMP)
- Sertifikat Basic Safety Training (BST) dari lembaga pelatihan pelaut
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pelaut
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pas foto 4×6 latar merah
- Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut (untuk pemula)
- Akun aktif di https://dokumenpelaut.dephub.go.id
Meski juru masak tidak memerlukan sertifikat teknis seperti ATT atau ANT, sertifikat BST adalah syarat minimal karena berkaitan dengan keselamatan saat keadaan darurat di laut.
Risiko Tanpa Buku Pelaut
- Tidak di terima bekerja di kapal berbendera resmi
- Tidak bisa mengikuti asuransi pelaut atau klaim jika terjadi insiden
- Di anggap sebagai kru ilegal saat pemeriksaan oleh pihak berwenang
- Tidak bisa mencatat pengalaman kerja laut secara resmi
BukPel bukan hanya untuk kapten atau perwira — juru masak kapal pun wajib memilikinya. Dengan Buku Pelaut yang sah, Anda akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan di kapal, di akui secara resmi, dan terlindungi secara hukum.
Jadi, jika Anda seorang calon atau juru masak aktif di kapal, urus BukPel Anda sekarang juga — demi karier dan keamanan Anda di laut!
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.