Cara Buat Skck 2025 Cepat Syarat Dan Biayanya

Cara Buat SKCK 2025 Cepat Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat di jadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian yang di gunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh karena itu, jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.

Maka dari itu, bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu di perhatikan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Cara Membuat Skck 2025, Syarat Dan Biayanya (1)
Home » Cara Buat SKCK 2025 Cepat Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK 2025

Di lansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa di lakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang di rilis Polri. Oleh sebab itu, berikut langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  • Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  • Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  • Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  • Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  • Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  • Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang di kirimkan ke email terdaftar.
  • Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
  • Syarat membuat SKCK
  • Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Cara Membuat Skck 2025 (1)

1. SKCK Mabes Polri 2025

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
1. Skck Mabes Polri 2025

2. Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Maka dari itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Maka dari itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Maka dari itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polres

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Maka dari itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Maka dari itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Maka dari itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Maka dari itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Maka dari itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250107151602-561-1184622/cara-membuat-skck-2025-syarat-dan-biayanya

1 komentar untuk “Cara Buat SKCK 2025 Cepat Syarat dan Biayanya”

  1. Pingback: Agen Jasa SKCK Mabes Syarat Terbaru di Tahun 2025 -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo 👋
Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan jelaskan secara singkat mengenai permasalahan yang kalian hadapi, agar kami dapat memberikan solusi yang tepat kepada kalian :)