Cara Legalisasi SKCK Mabes untuk Negara-Negara Eropa

Cara Legalisasi SKCK Mabes – Mengurus SKCK Mabes (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Polri) sudah menjadi salah satu syarat wajib untuk berbagai keperluan luar negeri, terutama negara-negara Eropa. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan dokumen ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan visa, studi, kerja, maupun imigrasi.

Namun, agar SKCK Mabes Anda di akui secara resmi oleh negara-negara Eropa, dokumen ini harus melalui proses legalisasi terlebih dahulu. Legalisasi ini bertujuan memastikan keaslian dan validitas dokumen sesuai standar internasional.

Cara legalisasi skck mabes untuk negara negara eropa (1)

Berikut panduan lengkap cara legalisasi SKCK Mabes untuk negara-negara Eropa agar dokumen Anda approved 100%.


Langkah 1: Mengurus SKCK di Mabes Polri

Sebelum melakukan legalisasi, Anda harus mengajukan permohonan SKCK ke Mabes Polri karena hanya SKCK yang di terbitkan oleh Mabes yang di akui secara nasional dan internasional. Proses pengajuan SKCK meliputi:

  • Registrasi online di situs resmi SKCK Polri (skck.polri.go.id)
  • Mengambil sidik jari di Polres atau Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) jika berada di luar negeri
  • Menyerahkan dokumen yang di perlukan (KTP, KK, Paspor, Akta Kelahiran, dan pas foto)
  • Menunggu proses SKCK selesai dalam 1 hari kerja

Langkah 2: Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah mendapatkan SKCK dari Mabes Polri, tahap berikutnya adalah legalisasi di Kemenkumham. Fungsi legalisasi ini untuk memastikan dokumen Anda telah di keluarkan oleh instansi resmi pemerintah dan memiliki kekuatan hukum.

Caranya:

  • Bawa SKCK asli beserta fotokopi
  • Serahkan ke kantor Kemenkumham di Jakarta atau kantor cabang yang melayani legalisasi
  • Bayar biaya administrasi yang berlaku
  • Tunggu proses legalisasi selesai (biasanya 1 hari kerja)

Langkah 3: Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

SKCK yang sudah di legalisasi oleh Kemenkumham harus di teruskan ke Kemenlu untuk legalisasi berikutnya. Kemenlu bertugas untuk memvalidasi dokumen agar dapat di terima oleh pemerintahan asing.

Prosesnya:

  • Bawa dokumen SKCK yang sudah di legalisasi Kemenkumham
  • Serahkan ke Kemenlu di Jakarta
  • Bayar biaya legalisasi
  • Tunggu proses selama 1 hari kerja

Langkah 4: Legalisasi oleh Kedutaan Besar Negara Eropa Tujuan

Tahap terakhir adalah legalisasi atau apostille yang di lakukan oleh Kedutaan Besar negara tujuan di Indonesia. Setiap negara Eropa mungkin memiliki prosedur berbeda, namun umumnya Anda perlu:

  • Mengunjungi atau mengirim dokumen ke Kedutaan Besar negara yang Anda tuju
  • Melengkapi formulir dan membayar biaya legalisasi kedutaan
  • Menunggu dokumen di legalisasi atau di beri stempel apostille

Tips Penting

  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap sebelum mengurus legalisasi
  • Gunakan jasa pengurusan jika Anda tidak punya waktu atau sedang di luar negeri
  • Pastikan SKCK dan dokumen lain di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika diperlukan oleh negara tujuan

Legalisasi SKCK Mabes untuk negara-negara Eropa adalah proses wajib yang harus di lakukan agar dokumen Anda di akui secara internasional. Ikuti langkah mulai dari pengurusan SKCK di Mabes, legalisasi di Kemenkumham, Kemenlu, dan terakhir di Kedutaan Besar negara tujuan. Dengan prosedur yang benar, dokumen Anda di jamin approved 100% untuk berbagai kebutuhan visa, studi, kerja, atau imigrasi di Eropa.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/