Apa Itu Legalisir Dokumen?
Cara Legalisir Dokumen – Legalisir dokumen adalah proses pengesahan keabsahan dokumen resmi oleh instansi berwenang agar di akui secara hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, legalisasi dokumen untuk keperluan internasional umumnya di lakukan melalui tiga tahapan utama:
- Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah: Dokumen di terjemahkan ke dalam bahasa asing oleh penerjemah yang telah di sumpah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Legalisasi di Kemenkumham: Dokumen yang telah di terjemahkan kemudian di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keabsahannya.
- Legalisasi di Kemenlu: Setelah di legalisasi oleh Kemenkumham, dokumen selanjutnya di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dokumen tersebut di akui secara internasional.
Langkah-Langkah Legalisir Dokumen

1. Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah
Langkah pertama adalah menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa asing oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang umum di terjemahkan meliputi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta perkawinan, dan dokumen resmi lainnya. Penerjemah tersumpah memiliki sertifikasi resmi dan hasil terjemahannya di akui oleh instansi pemerintah .
2. Legalisasi di Kemenkumham
Setelah dokumen di terjemahkan, langkah berikutnya adalah legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini di lakukan secara online melalui situs resmi legalisasi.ahu.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun: Buat akun di situs resmi Kemenkumham.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen asli dan terjemahan beserta dokumen pendukung seperti KTP atau surat kuasa jika di wakilkan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisasi sebesar Rp 150.000 per dokumen melalui metode yang tersedia.
- Verifikasi dan Pengambilan: Setelah pembayaran di konfirmasi, dokumen akan di verifikasi dan stiker legalisasi akan di tempelkan pada dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja .
3. Legalisasi di Kemenlu
Setelah dokumen di legalisasi di Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Proses ini di lakukan melalui aplikasi resmi Kemenlu yang dapat di unduh di Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Registrasi Aplikasi: Install aplikasi dan lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen yang telah di legalisasi oleh Kemenkumham beserta dokumen pendukung lainnya.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai dengan jumlah dokumen yang di ajukan.
- Verifikasi dan Pengambilan: Dokumen akan di verifikasi oleh petugas Kemenlu dan setelah di setujui, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir .
Peran CV. Amanah Rukun Barokah dalam Proses Legalisir

Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam bidang jasa legalisasi dokumen, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda melalui setiap tahapan proses legalisasi. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah, legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu, hingga pengurusan legalisasi di kedutaan besar negara tujuan.
Keunggulan Layanan Kami:
- Proses Cepat dan Efisien: Kami memastikan setiap tahapan di lakukan dengan cepat dan tepat waktu.
- Biaya Transparan: Biaya layanan kami jelas dan kompetitif, tanpa biaya tersembunyi.
- Pendampingan Profesional: Tim kami akan mendampingi Anda sepanjang proses legalisasi untuk memastikan kelancaran.
- Jangkauan Luas: Kami melayani klien di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya.