Cara Membedakan Legalisir Asli dan Palsu: Panduan Penting agar Dokumen Anda Aman dan Sah
Cara Membedakan Legalisir Asli dan Palsu – proses administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keimigrasian, legalisir dokumen menjadi langkah penting agar dokumen Anda di akui secara hukum. Namun, semakin meningkatnya kebutuhan legalisasi juga membuka peluang bagi peredaran legalisir palsu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membedakan legalisir asli dan palsu, agar Anda terhindar dari kerugian atau penolakan dokumen.

Apa Itu Legalisir Asli? – Cara Membedakan Legalisir Asli dan Palsu
Legalisir asli adalah pengesahan dokumen yang di lakukan oleh instansi resmi dan pejabat berwenang, sesuai dengan peraturan pemerintah. Legalisir ini menandakan bahwa dokumen tersebut benar-benar di terbitkan oleh lembaga yang sah dan sudah di verifikasi keasliannya.
Sedangkan legalisir palsu adalah pengesahan fiktif atau tidak di akui secara hukum, biasanya di lakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, menggunakan tanda tangan atau stempel yang di palsukan.
Ciri-Ciri Legalisir Asli
- Cap dan Tanda Tangan Resmi
Legalisir asli selalu memiliki cap basah dan tanda tangan pejabat resmi, seperti dari Kemenkumham, Kemenlu, Disdik, atau Disdukcapil. - Nomor dan Tanggal Terdaftar
Biasanya terdapat nomor registrasi atau tanggal pengesahan yang dapat di lacak di sistem instansi terkait. - Kualitas Stempel dan Kertas
Cap legalisir asli memiliki tekanan tinta merata, tidak berupa hasil fotokopi atau print. - Dapat Di verifikasi Online
Beberapa instansi seperti Kemenlu dan Kemenkumham menyediakan fitur verifikasi legalisir melalui situs resmi mereka. - Di lakukan di Instansi Pemerintah atau Kedutaan
Legalisir asli hanya dapat di lakukan di lembaga resmi pemerintah atau perwakilan diplomatik negara asing.
Ciri-Ciri Legalisir Palsu
- Cap atau Tanda Tangan Tidak Resmi — Menggunakan stempel buatan sendiri atau tanda tangan yang tidak bisa di buktikan.
- Tidak Terdaftar di Sistem Pemerintah — Tidak ada nomor legalisir atau bukti verifikasi online.
- Cap Hasil Scan atau Print — Tampak datar, tidak timbul, dan sering kali berwarna mencolok.
- Di lakukan oleh Pihak Tidak Berwenang — Misalnya jasa ilegal tanpa kerja sama resmi dengan instansi pemerintah.
- Biaya dan Proses Tidak Transparan — Tidak ada bukti pembayaran atau surat tanda terima resmi.
Tips Menghindari Legalisir Palsu
- Selalu urus legalisir melalui instansi resmi atau jasa legalisir terpercaya.
- Cek keaslian stempel dan tanda tangan melalui website instansi terkait.
- Hindari menggunakan jasa yang menjanjikan proses “instan” tanpa legalisasi resmi.
- Simpan bukti pengajuan dan tanda terima setiap kali mengurus legalisir.
Mengetahui perbedaan legalisir asli dan palsu sangat penting agar dokumen Anda di akui secara hukum, baik di Indonesia maupun luar negeri. Legalisir asli memberikan jaminan keabsahan, sementara legalisir palsu dapat menyebabkan dokumen di tolak atau bahkan menimbulkan masalah hukum.
Pastikan Anda hanya menggunakan jasa legalisir resmi dan terpercaya yang bekerja sama langsung dengan instansi pemerintah seperti Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Asing.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/