Cara Membuat Buku Pelaut: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Pengertian Buku Pelaut

Cara Membuat Buku Pelaut SyaratBuku Pelaut, atau Seaman Book, adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Buku ini menjadi identitas resmi pelaut dan mencatat pengalaman kerja serta sertifikasi yang di miliki selama bekerja di kapal. Buku Pelaut wajib di miliki oleh calon pelaut maupun ABK yang ingin bekerja secara legal di kapal, baik domestik maupun internasional.

Cara Membuat Buku Pelaut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya (1)

Syarat Membuat Buku Pelaut

Sebelum mengajukan Buku Pelaut, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  2. Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir sebagai bukti identitas.
  3. Pas Foto Terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang sesuai ketentuan.
  4. Sertifikat Basic Safety Training (BST) atau pelatihan keselamatan laut yang di akui.
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau klinik yang resmi.
  6. NPWP dan bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan pemerintah.

Pastikan semua dokumen valid dan jelas agar proses pengurusan tidak mengalami hambatan.


Prosedur Pengurusan Buku Pelaut

Berikut langkah-langkah membuat Buku Pelaut:

  1. Pendaftaran
    Calon pelaut dapat mendaftar secara online melalui portal resmi Ditjen Hubla atau langsung di kantor syahbandar setempat. Pendaftaran online memudahkan calon pelaut karena bisa di lakukan tanpa datang langsung ke kantor.
  2. Unggah Dokumen
    Semua dokumen persyaratan harus di unggah dalam format digital sesuai ketentuan sistem. Pastikan ukuran file dan resolusi foto sesuai standar agar proses verifikasi lancar.
  3. Verifikasi Dokumen
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Dokumen yang tidak lengkap atau salah bisa menunda proses penerbitan Buku Pelaut.
  4. Pembayaran PNBP
    Setelah dokumen di verifikasi, calon pelaut harus melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi. Bukti pembayaran ini wajib di simpan sebagai tanda pembayaran sah.
  5. Penerbitan Buku Pelaut
    Jika semua dokumen valid dan pembayaran selesai, Buku Pelaut akan di terbitkan. Buku ini bisa di ambil langsung di kantor syahbandar atau di kirim ke alamat pemohon, tergantung fasilitas di masing-masing daerah.

Biaya Pembuatan Buku Pelaut

Biaya pembuatan Buku Pelaut resmi ditetapkan pemerintah sebagai PNBP. Besaran biaya dapat berubah sesuai ketentuan terbaru, namun biasanya berkisar antara ratusan ribu rupiah. Hindari menggunakan jalur tidak resmi karena bisa berisiko dan menambah biaya tidak resmi.


Tips Agar Proses Cepat dan Lancar

  • Siapkan dokumen lengkap dan sesuai format.
  • Gunakan foto terbaru dan jelas.
  • Daftar melalui jalur resmi Ditjen Hubla.
  • Simpan salinan digital dokumen untuk cadangan.

Membuat Buku Pelaut kini lebih mudah berkat prosedur resmi dan sistem online. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur, dan membayar PNBP resmi, calon pelaut bisa memperoleh Buku Pelaut cepat, aman, dan legal, sebagai langkah awal memulai karier profesional di dunia maritim.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/