Cara Membuat SKCK 2025 – Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat di jadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian yang di gunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Maka dari itu, SKCK umumnya di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh karena itu, jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.
Oleh karena itu, SKCK umumnya di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya. Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu di perhatikan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Cara membuat SKCK 2025
Dilansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa di lakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang di rilis Polri. Berikut langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
- Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
- Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
- Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
- Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang di kirimkan ke email terdaftar.
- Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
- Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Syarat Membuat SKCK Mabes Polri WNA dan WNI
Syarat SKCK Warga Negara Indonesia (WNI) – Cara Membuat SKCK 2025
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Oleh karena itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Oleh karena itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jasa Syarat SKCK Warga Negara Asing (WNA)- Cara Membuat SKCK 2025
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Oleh karena itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK Polda
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.