Cara Mendapatkan SKCK Mabes
Cara Mendapatkan SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya di kenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permohonan masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Dokumen yang memuat catatan kejahatan individu itu di buat berdasarkan penyelidikan biodata dan riwayat kepolisian pemohon. Semula, semasa masih bernama SKKB, dokumen itu hanya di berikan kepada individu yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitan dokumen.
Kini penerbitan SKCK dapat di lakukan di berbagai tingkatan kepolisian. Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, namun terdapat perbedaan persyaratan dan fungsi di setiap tingkatannya.
Perbedaan utama terletak pada persyaratan dokumen; SKCK dari Polsek umumnya mensyaratkan fotokopi KTP, akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, kartu keluarga, sidik jari, dan pas foto, sementara Polres, Polda, dan Mabes Polri menambahkan persyaratan fotokopi paspor.
Fungsi SKCK juga bervariasi; SKCK dari Polsek di gunakan untuk keperluan di wilayah Polsek seperti pencalonan kepala desa atau melanjutkan sekolah. Sedangkan Polres mencakup keperluan di wilayah Polres seperti pencalonan pejabat publik atau masuk pendidikan PNS.

Cara Mendapatkan SKCK Mabes Polri
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara daring. Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang di persyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan berikut:
- Unduh aplikasi Polri Super App.
- Daftar akun Super App Presisi.
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara daring.
- Klik “Mulai”.
- Isi data yang di syaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran.
- Maka dari itu, Pilih “bayar”, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu
- Unduh kode batang (barcode) pendaftaran yang di kirimkan melalui surel (e-mail).
- Maka dari itu, Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang di kirimkan melalui surel (e-mail).
- Lampirkan berkas persyaratan penerbitan SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah di pilih. Baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sembari membawa barcode yang telah di kirimkan melalui surel untuk dipindai petugas agar SKCK dapat di cetak.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.