Cara Mengurus Apostille
Cara Mengurus Apostille – Salah satu prasyarat untuk melanjutkan S2 di Jerman dan membuat Visa Nasional di tahun 2024 adalah mengurus apostille dari dokumen ijazah dan transkrip S1. Kayak apa sih caranya? (Update: untuk visa 2025 ada tambahan Akta Lahir dan ijazah SD, SMP hingga SMA yang juga perlu di-apostille. Tapi ada yang bilang juga hanya Akta Lahir + ijazah terakhir yang perlu apostille, sementara sisanya hanya di terjemahkan ke Bahasa Jerman. Silakan cek dengan pihak kedutaan / VFS untuk informasi lebih akurat.)
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Apa itu Apostille?
Apostille adalah sebuah sertifikat (di Indonesia di cetak oleh Kemenkumham AHU) untuk memberikan dokumen publik dari otoritas asing sebuah pengakuan secara hukum oleh 122 negara di dunia. Jadi apostille itu adalah sebuah sertifikat tambahan. Bukan sekadar stiker legalisir yang di tempelkan. Legalisir dan apostille adalah dua hal yang berbeda.
Intinya, sertifikat tambahan ini di perlukan untuk membuat dokumen ijazah dan transkrip S1 kita tadi menjadi sah di mata negara lain. Dan untuk mengajukan Visa Nasional Jerman, yang di butuhkan adalah sertifikat apostille, bukan sekadar legalisir.
Cara Mengajukan Apostille untuk Visa Nasional Jerman
Biaya untuk mencetak sertifikat apostille adalah Rp150.000,00 per dokumen. Jadi misalnya kamu mau apostille:
- ijazah dan
- transkrip nilai,
berarti kamu cuma butuh cetak 1 apostille per dokumen.
Total biaya adalah 150.000 x 2 dokumen = Rp300.000,00
Kamu boleh apostille sertifikat asli maupun fotokopi (yang sudah di legalisir). Selama dokumen tersebut sah secara hukum, maka bisa di-apostille. Tapi hati-hati ketika melakukan apostille terhadap dokumen fotokopi. Karena ini berkenaan dengan tanda tangan pejabat bersangkutan.
Jika kamu melihat ada 2 tanda tangan di dokumen ijazah ataupun transkrip nilai, pilih tanda tangan dari jabatan tertinggi dan memiliki tanda tangan basah di dokumen kamu.

Contoh Cara Mengurus Apostille
Ijazah kamu merupakan fotokopi yang sudah di legalisir oleh Dekan, maka sertifikat apostille nanti harus menuliskan nama si dekan, bukan rektor dan bukan orang yang lain.
Dalam kasus aku, karena yang aku cetak adalah sertifikat apostille untuk ijazah asli, maka tanda tangan rektor yang aku pilih. Hati-hati ya pilih nama ini, soalnya kalau salah input, tidak bisa refund.
Catatan:
- Ingat, kamu nggak perlu dan TIDAK BISA mencetak 2 sertifikat apostille per dokumen, karena sertifikat ini akan di tempelkan bersama ijazahmu. Tidak bisa berdiri sendiri. Jadi input data cetaknya 1 saja.
- Pilih tempat mencetak yang dekat dengan alamat kamu. Jangan kayak aku, asal pilih. Akhirnya jadi jauh banget harus jemput sertifikatku di sana. Tempat pencetakan ini tidak bisa di ganti lagi kalau dokumen sudah di ajukan. Pilih yang bener!
- Jika pengambilan sertifikat akan di wakilkan seseorang, maka kamu wajib mempersiapkan surat kuasa bermaterai sejak awal. Dan surat tersebut wajib di bawa saat pengambilan nanti.
- Kesalahan apapun yang terjadi, tidak bisa di revisi dan tidak bisa refund.
Setelah kamu sudah selesai upload dokumen dan mengisi data lengkap, saatnya menunggu pihak Kemenkumham untuk verifikasi. Proses ini memakan waktu 3 hari kerja.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://www.mylifeisafilm.com/post/cara-mengurus-apostille-untuk-visa-nasional-jerman
Pingback: Jasa Apostille dan Kemenkumham, Praktis dan Cepat -