Cara Mengurus Legalisir Dokumen yang Hilang
Cara Mengurus Legalisir Dokumen yang Hilang – Kehilangan dokumen penting seperti ijazah, akta, atau SKCK bisa menjadi masalah besar, terutama jika Anda memerlukan legalisir dokumen tersebut untuk keperluan kerja, studi, atau administrasi luar negeri. Namun, jangan panik — dokumen yang hilang masih bisa di urus ulang dan di legalisir kembali melalui prosedur resmi. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah lengkap cara mengurus legalisir dokumen yang hilang agar tetap sah dan di akui secara hukum.

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang wajib di lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi bukti resmi bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang, bukan di salahgunakan atau di pindahtangankan.
Pastikan laporan kehilangan mencantumkan informasi lengkap dokumen yang hilang, seperti jenis dokumen, nomor, dan instansi penerbit (misalnya: ijazah SMA Negeri 1 Jakarta atau SKCK Polres Surabaya).
2. Minta Salinan Resmi dari Instansi Penerbit
Setelah memiliki surat kehilangan, Anda perlu mengajukan permohonan penerbitan ulang atau duplikat dokumen ke instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Contohnya:
- Untuk ijazah dan transkrip nilai, ajukan ke sekolah, universitas, atau dinas pendidikan.
- Untuk akta kelahiran atau akta nikah, ajukan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Untuk SKCK, ajukan ke Polres atau Mabes Polri dengan membawa identitas dan laporan kehilangan.
Biasanya, instansi penerbit akan mencantumkan keterangan “duplikat” atau “salinan resmi” pada dokumen baru tersebut.
3. Lakukan Legalisir Ulang Dokumen
Setelah mendapatkan salinan resmi, Anda bisa melakukan proses legalisir seperti biasa sesuai jenis dokumen.
Langkahnya antara lain:
- Legalisir di instansi penerbit untuk mendapatkan cap dan tanda tangan resmi.
- Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu (jika dokumen akan di gunakan di luar negeri).
- Legalisir di Kedutaan negara tujuan untuk pengesahan akhir.
Jika di perlukan, lakukan terjemahan tersumpah ke bahasa asing agar dokumen di akui secara internasional.
4. Simpan Salinan Digital untuk Cadangan
Setelah legalisir selesai, sebaiknya simpan salinan digital (scan PDF) dari semua dokumen. Langkah ini membantu Anda menghindari kesulitan apabila terjadi kehilangan kembali di masa depan.
Mengurus legalisir dokumen yang hilang memang membutuhkan waktu dan kesabaran, tetapi tetap bisa di lakukan secara sah. Dengan mengikuti langkah-langkah mulai dari laporan kehilangan, permohonan duplikat, hingga legalisir ulang, Anda dapat memastikan dokumen tersebut tetap di akui secara hukum — baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/
