Cara Mudah Legalisasi Dokumen – Apabila kamu ingin berkunjung ke luar negeri untuk pendidikan, bisnis, dan sebagainya. Kamu harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus terlampirkan untuk mendapat izin memasuki negara tersebut. Untuk mengurus itu, kamu harus mendatangi beberapa instansi terkait agar dokumen kamu sah secara hukum. Legalisasi menjadi penting, namun untuk mengurusnya kamu perlu kesabaran dan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga instasi yang harus kamu datangi, sebelum akhirnya melakukan legalisasi terakhir di Kedutaan Besar. Jika kamu masih awam dan belum memahami alur melakukan legalisair luar negeri, simak penjelasan berikut ini untuk membantu kamu dalam melakukan legalisir secara mudah.
Pengertian Legalisasi
Sebelum membahas lebih jauh mengenai legalisasi, kamu harus tahu pengertian legalisasi. Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan atau cap yang berwenang dan tertera pada sebuah dokumen. Baik dokumen yang terbit di Indonesia serta kamu gunakan di negara lain. Dokumen tersebut harus melalui serangkaian prosedur sampai akhirnya Kedutaan memberikan izinnya dengan cap pada sebuah dokumen.
Legalisir menjadi hal yang penting, apabila seseorang berkepentingan dengan dokumen dalam negeri dan akan mempergunakannya di negara lain. Legalisir hanya memberikan cap atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang, bukan mengubah isi dari dokumen terkait. Jadi kamu tidak perlu khawatir dokumen tersebut akan berubah.
Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.09/A/KP/XII/2006/01/ mengenai tata aturan serta ketentuan hubungan internasional. Dengan pedoman tersebut, maka seluruh pihak yang berkepentingan wajib mengurus dokumennya untuk mendapat legalisir dari pihak berwenang.
Dokumen yang bisa kamu Legalisasikan di Kedutaan Besar
Sebelum mencapai tahap di Kedutaan Besar, dokumen kamu harus melalui serangkaian prosedur agar sah secara hukum dan mempermudah proses legalisasi tersebut. Ada banyak jenis dokumen yang bisa kamu legalisasi ke Kedutaan Besar, seperti :
- Dokumen yang terbit dari Indonesia dan akan kamu pergunakan ke negara lain harus mendapat legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa negara juga mewajibkan dokumen tersebut mendapat legalisasi oleh Perwakilan negara yang kamu tuju di Indonesia.
- Dokumen yang terbit dari luar negeri dan akan kamu pergunakan di Indonesia harus mendapat legalisasi oleh pejabat otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia dari negara setempat. Legalisasi hanya merupakan pengesahan atas tanda tangan dan stempel/segel dan bukan atas isi dokumen.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

sc: https://mediamaztranslation.com/legalisasi-dokumen-luar-negeri/