Cara perpanjang paspor dan syaratnya online terbaru

Cara Perpanjang Paspor dan Syaratnya Online Terbaru

Cara Perpanjang Paspor dan Syaratnya

Cara Perpanjang Paspor dan Syaratnya – Masa berlaku paspor Anda habis dalam waktu dekat? Segera ajukan perpanjangan sebelum terlambat, terlebih saat ini sudah tersedia pendaftaran perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja.

Paspor termasuk dokumen penting yang Anda butuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sama seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang perlu di lakukan perpanjangan jika ingin menambah masa berlakunya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak di terbitkan yang hanya di berikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Enam bulan masa berlaku paspor habis, ada baiknya jika Anda mulai mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjang paspor online. Perpanjang paspor online merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, namun memiliki keterbatasan waktu.

Cara perpanjang paspor dan syaratnya
Home » Cara Perpanjang Paspor dan Syaratnya Online Terbaru

Layanan dan Cara Perpanjang Paspor dan Syaratnya

Layanan perpanjang paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia saat ini wajib menggunakan aplikasi M-Paspor yang menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dalam hal pendaftaran perpanjang paspor online. Aplikasi ini lebih memudahkan Anda mengajukan permohonan perpanjang paspor online daripada APAPO.

Selain mengambil antrian pelayanan paspor, kini Anda dapat langsung mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan perpanjangan paspor. Proses ini akan lebih memudahkan Anda saat datang ke Kantor Imigrasi, karena tidak perlu lagi membawa dokumennya.

Lantas, apa saja syarat perpanjang paspor online dan bagaimana caranya? Mari simak prosedur pengajuan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor dalam pembahasan di bawah ini.

Syarat Perpanjang Paspor Online

Perpanjang paspor online akan lebih mudah dan cepat selama Anda dapat melengkapi semua persyaratan yang di butuhkan. Berikut dokumen persyaratan yang Anda butuhkan untuk perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang berganti menjadi warga negara Indonesia
  • Bagi Anda yang telah mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang

Bagi Anda yang memiliki paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor bisa di lakukan dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Syarat perpanjang paspor online (1)

Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

Perlu di ingat bahwa layanan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor hanya di gunakan untuk memudahkan Anda saat proses permohonan memperpanjang paspor. Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang di pilih saat proses pendaftaran perpanjang paspor online untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengunduh aplikasi M-PasporDalam hal perpanjang paspor online. Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Bagi Anda pengguna smartphone android maupun iOS, aplikasi ini dapat di temukan di Play Store dan App Store dengan kata kunci “layanan paspor online”.
  2. Buat akunSetelah aplikasi M-Paspor terpasang. Anda perlu membuat akun untuk bisa masuk ke tahap pendaftaran perpanjang paspor online. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi, kemudian isi formulir pendaftaran akun.Nantinya. Anda akan mendapatkan kode OTP yang di kirimkan melalui e-mail sebagai proses verifikasi. Jangan lupa untuk menyempatkan diri membaca syarat dan ketentuan sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
  3. Mengajukan permohonan perpanjang pasporAnda wajib mengajukan permohonan perpanjang paspor setelah berhasil login ke dalam aplikasi. Aturan yang berlaku pada proses ini yaitu satu perangkat hanya bisa di gunakan untuk mendaftar satu akun saja.Klik menu permohonan pengajuan paspor, kemudian isi kuesioner sesuai data yang di minta. Pastikan Anda mengisinya dengan teliti agar nantinya tidak terjadi kesalahan data yang bisa mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui dalam proses permohonan perpanjang paspor online, yaitu:
    • Lakukan verifikasi NIK dengan cara mengunggah foto e-KTP dan mengisi NIK. 
    • Mengisi formulir permohonan data isian Keimigrasian dengan benar
    • Unggah dokumen yang menjadi persyaratan mulai dari e-KTP, KK, akta kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis
    • Lengkapi data pemohon pengajuan dengan benar
    • Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online lebih dari satu orang, klik tombol tambah pemohon yang berada di kanan atas

Lanjutan Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi

  1. Memilih lokasi dan jadwalSelanjutnya, Anda akan di minta untuk memilih Kantor Imigrasi yang akan di tuju. Selama kuota pendaftaran tersedia, maka Kantor Imigrasi yang di tuju dapat di pilih. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal untuk memudahkan Anda melakukan proses wawancara dan pengambilan data biometrik.Jangan lupa untuk memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi yang di tuju. Pastikan Anda memilih tanggal dengan warna hijau untuk kuota pendaftaran yang tersedia.
  2. Melakukan pembayaranM-Paspor memiliki keunggulan di mana Anda akan di berikan kode billing terlebih dahulu untuk bisa melakukan pembayaran perpanjang paspor online di awal. Lakukan pembayaran biaya layanan melalui bank persepsi yang tersedia. Dalam hal ini, bank CIMB Niaga dapat Anda pilih sebagai kanal pembayaran biaya perpanjang paspor online. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau simpan dalam bentuk pdf.
  3. Datang ke Kantor ImigrasiBukti pendaftaran tersebut nantinya harus di tunjukkan ke petugas Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Anda akan mendapat nomor antrian untuk wawancara dan pengambilan data. Setelah selesai, petugas akan memberikan slip pembayaran biaya perpanjangan paspor. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dan tunggu selama 3-4 hari kerja untuk mendapatkan paspor yang telah di perpanjang masa berlakunya. Anda bisa memilih opsi mengambil sendiri di Kantor Imigrasi atau dikirim ke alamat domisili Anda.

Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!

SC : https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/syarat-biaya-dan-cara-perpanjang-paspor-online-terbaru

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *