Cara untuk Perpanjang Buku Pelaut: Panduan Praktis

Cara Untuk Perpanjang Buku Pelaut – Bagi Anda yang bekerja di dunia pelayaran, buku pelaut adalah dokumen wajib yang harus selalu dalam kondisi aktif dan berlaku. Buku ini memuat riwayat pelayaran, jabatan, serta data penting seorang pelaut. Sama seperti dokumen resmi lainnya, buku pelaut memiliki masa berlaku, dan harus di perpanjang sebelum habis untuk menghindari hambatan saat melamar pekerjaan atau naik kapal.

Berikut ini adalah panduan praktis tentang cara memperpanjang buku pelaut secara legal dan cepat sesuai prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan RI.

Cara untuk perpanjang buku pelaut panduan praktis (1)

Kapan Buku Pelaut Harus Di perpanjang?

Buku pelaut biasanya memiliki masa berlaku 5 tahun. Anda bisa mengajukan perpanjangan maksimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Jangan menunggu sampai expired, karena hal ini bisa memperlambat proses kerja atau naik kapal.


Syarat Perpanjangan Buku Pelaut

Berikut dokumen yang perlu di siapkan untuk perpanjangan:

  1. Buku pelaut lama (asli dan fotokopi)
  2. KTP dan KK
  3. Sertifikat Basic Safety Training (BST) terbaru
  4. Pas foto terbaru (berseragam, sesuai ketentuan)
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pelaut resmi
  6. SKCK terbaru (jika di minta oleh kantor UPT)
  7. NPWP dan bukti pembayaran PNBP (biaya layanan negara)

Langkah-Langkah Perpanjangan Buku Pelaut

Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Portal Dokumen Pelaut

Kunjungi situs: https://dokumenpelaut.dephub.go.id
Login menggunakan akun Anda. Jika belum punya akun, buat akun terlebih dahulu.

2. Pilih Layanan Perpanjangan Buku Pelaut

Klik menu permohonan → pilih Perpanjangan Buku Pelaut.
Unggah dokumen sesuai format dan ukuran yang di tentukan.

3. Lakukan Pembayaran PNBP

Sistem akan menerbitkan kode billing untuk membayar PNBP.
Lakukan pembayaran melalui bank atau aplikasi pembayaran digital.

4. Datang ke UPT untuk Verifikasi

Datangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang Anda pilih saat registrasi online.
Bawa semua dokumen asli untuk di verifikasi petugas.
Petugas akan mengambil foto dan tanda tangan digital.

5. Tunggu Penerbitan Buku

Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung lokasi.
Buku pelaut bisa di ambil langsung atau di kirim (jika tersedia layanan pengiriman).

Perpanjangan buku pelaut kini semakin mudah dengan sistem online. Pastikan Anda tidak melewatkan masa berlaku dokumen agar tetap bisa bekerja tanpa hambatan. Siapkan dokumen dengan lengkap, ikuti prosedur resmi, dan hindari menggunakan jasa calo. Jika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan buku pelaut resmi untuk membantu proses perpanjangan secara cepat dan aman.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/