Cni China Biaya Mengurus Dokumen Menikah Dengan Wna

CNI China Biaya Mengurus Dokumen Menikah dengan WNA?

Surat Keterangan Berstatus Lajang Jadi Syarat Nikah Beda Kewarganegaraan – CNI China

CNI China – Pernikahan beda kewarganegaraan adalah fenomena yang umum terjadi di era globalisasi saat ini. Di Indonesia, pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) di atur oleh beberapa syarat nikah beda kewarganegaraan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (‘’UU 16/2019’’), Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tak hanya warga negara indonesia (WNI) yang dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun dapat melangsungkan perkawinan di dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari website Kantor Imigrasi Yogyakarta, WNA dapat melangsungkan pernikahan selama WNA tersebut mematuhi dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki izin tinggal keimigrasian (VOA/Visa/ITAS/ITAP), paspor yang masih berlaku, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus lajang yang di keluarkan oleh instansi berwenang di negaranya.

Surat Keterangan Berstatus Lajang Jadi Syarat Nikah Beda Kewarganegaraan Cni China
Home » CNI China Biaya Mengurus Dokumen Menikah dengan WNA?

Lalu dokumen apa saja yang harus di siapkan untuk melengkapi syarat pernikahan beda kewarganegaraan?

WNA yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus menyertakan CNI atau Certificate of No Impediment atau surat single (lajang), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini di keluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan.

Nah, untuk mendapatkan CNI harus menyertakan sejumlah dokumen seperti, Akta kelahiran (asli), Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, fotokopi paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, formulir pernikahan dari kedutaan terkait, fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran, surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, skta Cerai jika sudah pernah kawin, akta Kematian pasangan kawin bila meninggal, surat keterangan domisili saat ini, pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

Persyaratan Untuk Menikah WNA dan WNI di Indonesia – CNI China

Sementara itu, untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim. Apabila pasangan dari WNA yang ingin melangsungkan pernikahan di dalam wilayah Indonesia adalah WNI, maka persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus di penuhi adalah, 

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus di tandatangani oleh kedua mempelai)
  4. Fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran
  5. Data orangtua calon mempelai
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  7. Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
  8. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  10. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir, dan Prenup (perjanjian pra nikah).
Persyaratan Untuk Menikah Wna Dan Wni Di Indonesia Cni China

Dokumen lainnya yang perlu di siapkan karena di butuhkan oleh kedutaan asing adalah, akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan fotokopi prenup (jika ada).

Syarat nikah beda kewarganegaraan memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam terhadap berbagai aspek khususnya terkait legalitas, dokumen, pencatatan pernikahan, kewarganegaraan anak, hukum waris, izin tinggal dan visa. Selain itu, perbedaan budaya/agama, bahasa, serta keluarga juga penting untuk di pahami.

Biaya Mengurus CNI di CV Amanah Rukun Barokah: Hanya 2,5 Juta, Hemat dan Praktis!

Apakah Anda sedang membutuhkan Certificate of No Impediment (CNI) untuk keperluan pernikahan di luar negeri? Jangan khawatir! CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu Anda mengurus dokumen ini dengan cepat, aman, dan tentunya dengan harga sangat terjangkau, hanya 2,5 juta rupiah!

CNI adalah salah satu dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki halangan untuk menikah, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal. Dokumen ini biasanya di minta oleh pihak berwenang di negara tempat pernikahan akan di langsungkan, sebagai salah satu syarat administrasi.

Mengapa Harus Mengurus CNI dengan CV Amanah Rukun Barokah?

  1. Harga Sangat Terjangkau
    Dengan hanya Rp 2,5 juta, Anda sudah mendapatkan layanan lengkap untuk pengurusan CNI, tanpa biaya tersembunyi atau tambahan yang membebani.
  2. Proses Cepat dan Efisien
    Kami memahami bahwa waktu adalah hal yang berharga. Oleh karena itu, kami menawarkan proses pengurusan CNI yang cepat dan bebas ribet. Anda tinggal menyerahkan dokumen yang di perlukan, dan kami yang akan mengurus sisanya.
  3. Layanan Profesional
    Tim kami yang berpengalaman akan memastikan seluruh prosedur pengurusan CNI di lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda tidak perlu khawatir tentang kesalahan administrasi atau dokumen yang tidak sah.
  4. Dokumen Dijamin Aman
    CV Amanah Rukun Barokah menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen Anda selama proses berlangsung.
  5. Pendampingan Lengkap
    Kami memberikan panduan dan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan CNI. Anda tidak perlu bingung atau ragu dalam setiap tahap proses.

Layanan Lainnya:

  1. Urus CNI China Persyaratan Untuk Perkawinan Campuran
Biaya Mengurus Cni Di Cv Amanah Rukun Barokah Hanya 2,5 Juta, Hemat Dan Praktis! (1)

sc: https://siplawfirm.id/syarat-nikah-beda-kewarganegaraan/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *