Contoh Legalisir Ijazah DIKTI
Contoh Legalisir Ijazah DIKTI – Legalisasi Dokumen adalah Pengesahan Dokumen oleh Pejabat Umum dalam hal ini adalah notaris atau Kemenkumham terhadap suatu dokumen yang di buat dan di keluarkan seseorang atau badan. Orang yang ingin Tinggal Di luar Negeri Dalam Waktu Lama Baik Untuk Kerja Atau Belajar biasanya Memerlukan Legalisasi Dokumen . Jadi Layanan Jasa Legalisasi Dokumen hanya untuk Orang yang ingin ke Luar Negeri. Legalisasi Dokumen merupakan Syarat agar Dokumen Terbitan Indonesia bisa terpakai di Luar Negeri.
Baca Juga : Apa Itu Legalisasi Ijazah Luar Negeri? Cepat
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi Cepat

Baca Juga : Memiliki Ijazah Luar Negeri? Prosedur Legalisasi
Yang Pertama Legalisasi Dokumen Di Notaris – Jasa Legalisir Dokumen
Legalisasi Dokumen Di Notaris Publik Merupakan syarat pertama jika anda ingin melegalisasi dokumen anda di Kementerian Hukum Dan HAM . Legalisasi Dokumen Di Notaris bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum Terhadap Suatu Dokumen . Dengan Adanya Cap Dari Notaris , Maka Dokumen Bisa Mendapatkan Stiker Legaisasi Dari Kemenkumham . Jasa Legalisasi Dokumen Juga Melayani Jasa legalisir Notaris .
Baca Juga : 6 Langkah Legalisir dan Akreditasi Ijazah Luar Negeri
Yang Ke Dua Legalisasi Dokumen Di Kementerian Terkait – Contoh Legalisir Ijazah DIKTI
Ada kala nya suatu dokumen yang akan kita Bawa ke luar negeri sebelum mendapat legalisasi kemenkumham harus kita legalisasi terlebih dahulu di kementerian terkait . Seperti contoh , Buku nikah yang akan kita legalisasi di Kemenkumham harus kita legalisasi dulu di Kementerian Agama . Kemudian Ijazah Perguruan Tinggi Dengan Akreditasi tertentu juga wajib kita legalisir dulu di Kemendikbud .
Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah dan Penyetaraan Ijazah Penting
Kami menyediakan jasa legalisir ijazah di Di rektorat Jenderal Perguruan Tinggi (DIKTI) untuk ijazah perguruan tinggi dan DI KBUD untuk ijazah SLTA ke bawah.
Dokumen yang di perlukan::
Ijazah & transkrip nilai asliFotokopi ijazah & transkrip yang sudah di legalisir kampus/sekolahFotokopi KTP dan/atau Fotokopi Paspor
Baca Juga : Informasi Layanan Publik Legalisasi Ijazah
Waktu pengerjaan:
4 hari kerja.
Biaya:
Rp. 500.000.
Mohon di ingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Bisa jadi proses legalisasi memakan waktu lebih lama karena berbagai sebab, misalnya pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.
Baca Juga : Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?
SC : https://penerjemahtersumpah.com/legalisir/dikti.html
Baca Juga : Prosedur Legalisir Ijazah SMA untuk Kuliah di Luar Negeri