Dasar Hukum Buku Pelaut di Indonesia untuk Internasional
Buku Pelaut merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi setiap pelaut. Di Indonesia, keberadaan Buku Pelaut tidak hanya di akui secara nasional, tetapi juga di sesuaikan dengan standar dan ketentuan internasional. Oleh karena itu, Hal ini bertujuan agar pelaut Indonesia dapat bekerja dan berlayar di kapal internasional secara legal dan di akui oleh negara lain. Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur Buku Pelaut di Indonesia untuk kepentingan internasional?

Buku Pelaut sebagai Dokumen Resmi Negara
Buku Pelaut di terbitkan oleh otoritas maritim Indonesia sebagai dokumen negara yang mengesahkan status seseorang sebagai pelaut. Dokumen ini memuat identitas, jabatan, serta catatan pelayaran yang menjadi bukti legal bekerja di atas kapal. Secara hukum, Buku Pelaut menjadi dasar pengakuan pelaut Indonesia baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Keabsahan Buku Pelaut menjadikan pelaut Indonesia memiliki perlindungan dan pengakuan resmi saat berlayar lintas negara.
Landasan Hukum Nasional Kepelautan
Di tingkat nasional, Buku Pelaut di atur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketenagakerjaan maritim. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap awak kapal wajib memiliki identitas kepelautan yang sah sebagai syarat bekerja di kapal. Oleh karena itu, Aturan ini sekaligus menjadi dasar penerbitan, perpanjangan, dan penggantian Buku Pelaut.
Dengan landasan hukum nasional ini, status Buku Pelaut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat.
Penyesuaian dengan Standar Internasional
Indonesia sebagai negara maritim turut mengadopsi dan menyesuaikan regulasi kepelautannya dengan standar internasional. Oleh karena itu, Buku Pelaut Indonesia di susun agar selaras dengan ketentuan internasional, sehingga dapat di terima dan di akui oleh otoritas pelabuhan asing.
Penyesuaian ini memungkinkan pelaut Indonesia untuk bekerja di kapal internasional tanpa hambatan administratif.
Keterkaitan dengan Konvensi Maritim Internasional
Buku Pelaut Indonesia mengacu pada berbagai konvensi maritim internasional yang mengatur standar pelaut dan awak kapal. Oleh karena itu, Konvensi-konvensi tersebut menjadi rujukan dalam penetapan identitas pelaut, hak dan kewajiban awak kapal, serta pengakuan dokumen kepelautan lintas negara.
Dengan mengacu pada konvensi internasional, Buku Pelaut Indonesia memiliki legitimasi global.
Menjamin Legalitas dan Perlindungan Pelaut di Luar Negeri
Dasar hukum Buku Pelaut tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, Dalam pemeriksaan imigrasi, inspeksi kapal, atau sengketa ketenagakerjaan, Buku Pelaut menjadi bukti sah status pelaut yang di akui secara internasional.
Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum selama pelaut bekerja di kapal asing.
Dasar hukum Buku Pelaut di Indonesia untuk internasional bersumber dari regulasi nasional yang di selaraskan dengan standar dan konvensi maritim internasional. Sebagai dokumen resmi negara, Buku Pelaut memiliki kekuatan hukum yang menjamin legalitas, pengakuan global, dan perlindungan pelaut Indonesia saat berlayar lintas negara. Oleh karena itu, kepemilikan Buku Pelaut yang sah dan sesuai ketentuan merupakan syarat mutlak bagi pelaut yang ingin berkarier di dunia pelayaran internasional.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
