Dokumen Sudah Dilegalisir Tapi Ditolak? Ini Penyebabnya!

Dokumen Sudah Legalisir Tapi Ditolak Ini Penyebabnya – Banyak orang merasa aman setelah dokumen mereka sudah di legalisir secara resmi. Namun, tidak sedikit yang mengalami kejadian tak terduga — dokumen yang sudah di legalisir justru di tolak oleh instansi tujuan.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal, legalisir seharusnya menjadi tanda bahwa dokumen tersebut sah dan di akui. Nah, agar kamu tidak mengalami hal serupa, berikut penjelasan lengkap tentang penyebab dokumen legalisir di tolak dan cara mengatasinya.

Dokumen sudah dilegalisir tapi ditolak ini penyebabnya!

1. Legalisir Tidak dari Instansi Resmi – Dokumen Sudah Legalisir Tapi Ditolak Ini Penyebabnya

Salah satu penyebab utama penolakan adalah karena dokumen di legalisir oleh pihak yang tidak berwenang.
Misalnya, ijazah di legalisir oleh fotokopi umum atau lembaga yang bukan penerbit dokumen tersebut.

Legalisir yang sah harus di lakukan oleh instansi penerbit, seperti:

  • Sekolah atau universitas (untuk ijazah & transkrip nilai)
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk akta lahir)
  • Kepolisian (untuk SKCK)

Jika tidak berasal dari instansi resmi, dokumen legalisir akan di anggap tidak valid dan otomatis di tolak.


2. Tanda Tangan atau Stempel Tidak Asli

Dokumen legalisir harus memiliki stempel basah dan tanda tangan asli dari pejabat berwenang. Banyak kasus penolakan terjadi karena dokumen hanya di tempel scan tanda tangan atau cap hasil print.

Instansi penerima biasanya bisa membedakan stempel asli dan palsu hanya dengan melihat atau meraba dokumen. Karena itu, pastikan legalisir di lakukan langsung di kantor resmi, bukan melalui fotokopi biasa.


3. Dokumen Tidak Sesuai dengan Asli

Jika isi dokumen legalisir berbeda dari aslinya, meskipun sedikit (misalnya perbedaan nama, tanggal lahir, atau nomor dokumen), maka dokumen tersebut bisa di tolak saat verifikasi.

Maka sebab itu, sebelum melakukan legalisir, periksa kembali keakuratan seluruh data di dokumen asli. Kesalahan kecil bisa menyebabkan penolakan besar.


4. Legalisir Sudah Kedaluwarsa

Beberapa instansi, terutama kedutaan dan lembaga luar negeri, mewajibkan legalisir terbaru (biasanya maksimal 6 bulan terakhir). Jika dokumenmu sudah di legalisir lama, bisa jadi di anggap tidak valid karena sudah kedaluwarsa.


5. Tidak Mengikuti Prosedur Berjenjang – Dokumen Sudah Legalisir Tapi Ditolak Ini Penyebabnya

Untuk dokumen yang akan di gunakan ke luar negeri, legalisir harus di lakukan secara berjenjang:
Instansi penerbit → Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan.
Jika salah satu tahap di lewati, dokumen akan di tolak oleh negara tujuan.

Meskipun dokumen sudah di legalisir, bukan berarti otomatis di terima. Oleh karena itu, pastikan proses di lakukan di instansi resmi, menggunakan tanda tangan dan stempel asli, serta mengikuti prosedur yang benar.

Jika kamu ingin aman dan cepat tanpa repot bolak-balik, gunakan jasa legalisir profesional yang berpengalaman menangani pengesahan dokumen di berbagai instansi seperti Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan. Dengan begitu, dokumenmu dij amin sah dan siap di terima di mana pun.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/