Mengapa Legalisasi Dokumen Itu Penting?

Dokumen yang Bisa Dilegalisir – Proses legalisasi dokumen adalah langkah penting yang harus di lakukan ketika Anda ingin menggunakan dokumen di luar negeri. Tanpa legalisasi, dokumen Anda tidak akan di akui oleh negara tujuan. Untuk memastikan dokumen Anda sah secara hukum, proses legalisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menjadi langkah yang tidak dapat di abaikan.
Namun, sebelum memulai proses legalisasi, penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang bisa di legalisir. Di artikel ini, kami akan membahas daftar dokumen yang dapat di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu, serta bagaimana prosesnya bisa di lakukan dengan mudah dan cepat. | Dokumen yang Bisa Dilegalisir
Dokumen yang Bisa Di legalisir di Kemenkumham
Kemenkumham bertugas untuk memastikan bahwa dokumen yang di terbitkan oleh instansi negara atau lembaga tertentu memiliki keabsahan hukum. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang bisa di legalisir di Kemenkumham:
- Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan di Indonesia dapat di legalisir di Kemenkumham untuk keperluan studi atau pekerjaan di luar negeri. - Akta Kelahiran
Akta kelahiran yang di keluarkan oleh instansi terkait di Indonesia juga harus di legalisir, terutama jika Anda membutuhkan dokumen ini untuk keperluan imigrasi atau administratif di luar negeri. - Akta Pernikahan dan Perceraian
Akta pernikahan atau perceraian yang sah juga perlu melalui proses legalisasi Kemenkumham jika di gunakan untuk keperluan luar negeri, seperti visa atau pendaftaran di kedutaan asing. - Surat Keterangan dan Surat Keputusan
Berbagai surat keterangan dari instansi pemerintah, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan kerja, atau surat keputusan lainnya juga bisa di legalisir di Kemenkumham. - Dokumen Hukum
Dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang memiliki nilai hukum, memerlukan legalisasi di Kemenkumham agar sah di luar negeri.
Dokumen yang Bisa Di legalisir di Kemenlu
Setelah dokumen Anda di legalisir oleh Kemenkumham, tahap berikutnya adalah proses legalisasi di Kemenlu. Kemenlu memastikan bahwa dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham dapat di terima di negara tujuan. Berikut adalah beberapa dokumen yang bisa di legalisir di Kemenlu:
- Ijazah dan Transkrip Nilai
Setelah Kemenkumham memverifikasi keaslian ijazah dan transkrip nilai, langkah selanjutnya adalah legalisasi di Kemenlu. Dokumen ini di perlukan untuk keperluan pendaftaran di universitas atau kerja di luar negeri. - Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, dan Akta Kematian
Akta yang berkaitan dengan status pribadi, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau akta kematian, harus di legalisir di Kemenkumham dan kemudian Kemenlu untuk di akui di negara tujuan. - Surat Keterangan dari Instansi Pemerintah
Surat keterangan yang di terbitkan oleh instansi pemerintah, seperti surat keterangan domisili atau surat izin tinggal, perlu di legalisir di kedua instansi ini agar di akui di luar negeri. - Dokumen Perusahaan
Dokumen yang berhubungan dengan badan hukum atau perusahaan, seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, atau surat kuasa, juga perlu melalui proses legalisasi untuk kepentingan internasional. - Dokumen Hukum Internasional
Jika Anda mengurus perjanjian internasional, kontrak kerja, atau dokumen hukum lainnya yang memerlukan pengesahan internasional, maka dokumen tersebut juga harus melalui legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu.
Proses Legalisasi Dokumen dengan CV. Amanah Rukun Barokah

Mengurus legalisasi dokumen bisa menjadi proses yang memakan waktu dan rumit. CV. Amanah Rukun Barokah hadir untuk memberikan solusi cepat dan efisien dalam mengurus proses legalisasi dokumen Anda.
Kami menawarkan layanan berikut:
- Proses cepat tanpa antri di Kemenkumham dan Kemenlu
- Penerjemahan tersumpah untuk dokumen yang memerlukan terjemahan
- Pendampingan lengkap sepanjang proses legalisasi
- Harga transparan dan layanan yang dapat di andalkan
Dokumen yang Bisa Dilegalisir – Kami juga memastikan bahwa dokumen Anda akan di legalisir sesuai dengan persyaratan terbaru yang berlaku, agar dokumen Anda dapat di terima tanpa kendala di luar negeri.