Mengapa Dokumen Harus Di terjemahkan dan Di legalisir?

Dokumen yang Harus Diterjemahkan – Ketika Anda hendak ke luar negeri untuk urusan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, atau imigrasi, instansi di negara tujuan akan meminta dokumen resmi Anda dalam bahasa yang bisa mereka pahami dan yang sudah di akui secara hukum. Oleh karena itu, dokumen perlu:
- Di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah, dan
- Di legalisir oleh instansi terkait seperti Kemenkumham dan Kemenlu
Dengan proses ini, keabsahan dokumen Anda akan diakui secara internasional.
Jenis Dokumen yang Perlu Diterjemahkan dan Dilegalisir
Berikut daftar dokumen yang umumnya di minta oleh institusi luar negeri dan perlu Anda siapkan dalam versi terjemahan serta legalisasi:
1. Ijazah dan Transkrip Nilai
Dokumen pendidikan ini wajib di terjemahkan saat Anda akan melanjutkan studi atau melamar kerja di luar negeri.
2. Akta Kelahiran
Di perlukan saat mengurus pendaftaran sekolah anak, dokumen imigrasi, atau proses naturalisasi.
3. Akta Nikah atau Surat Cerai
Untuk keperluan pernikahan campuran, visa keluarga, atau pengakuan status sipil.
4. KTP dan Paspor
Sebagai identitas diri yang mendukung dokumen lainnya.
5. Surat Pengalaman Kerja
Biasanya di minta oleh perusahaan luar negeri saat proses perekrutan tenaga kerja asing.
6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Wajib untuk pengajuan visa kerja, izin tinggal, atau imigrasi permanen.
7. Surat Kuasa, Affidavit, dan Dokumen Notaris Lainnya
Di perlukan untuk proses hukum, perwalian anak, atau perjanjian internasional.
Proses Penerjemahan dan Legalisasi

📝 Tahap 1: Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah
- Penerjemah tersumpah memiliki izin resmi dari Kemenkumham
- Hasil terjemahan bersifat sah dan dapat di legalisir
- Bahasa tergantung dari negara tujuan (misalnya Inggris, Belanda, Arab, Jepang, dsb)
🏛️ Tahap 2: Legalisasi di Kemenkumham
- Verifikasi dokumen dan tanda tangan pejabat terkait
- Pengajuan di lakukan secara online di legalisasi.ahu.go.id
🌐 Tahap 3: Legalisasi di Kemenlu
- Di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara non-Apostille
- Pengajuan melalui aplikasi e-Legalization Kemenlu
🏢 Tahap 4 (Opsional): Legalisasi di Kedutaan Besar
- Di perlukan jika negara tujuan mensyaratkan legalisasi tambahan
- Harus datang langsung atau melalui perwakilan resmi
Gunakan Jasa CV. Amanah Rukun Barokah untuk Proses yang Lebih Mudah
Sebagai penyedia jasa legalisasi dan penerjemahan dokumen terpercaya, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda dalam:
- Penerjemahan oleh penerjemah tersumpah
- Legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
- Legalisasi kedutaan (jika di perlukan)
- Konsultasi GRATIS hingga dokumen selesai
💼 Dokumen yang Harus Diterjemahkan – Layanan kami mencakup seluruh Indonesia dan sudah di percaya ribuan klien dari berbagai kalangan: mahasiswa, TKI, ekspatriat, hingga perusahaan nasional.
Keunggulan Kami
🔒 Proses legal dan resmi
⚡ Cepat, efisien, tanpa antri
💰 Biaya transparan dan kompetitif
🧑💼 Di dampingi oleh tim ahli
🌍 Pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang ini