Fungsi dan Tata Apostille
Fungsi dan Tata Apostille – Apostille merupakan layanan yang penting di gunakan untuk memenuhi syarat legalisasi berbagai jenis dokumen publik secara internasional. Dengan adanya layanan ini, dokumen dari suatu negara dapat langsung di gunakan di negara tujuan legalisasi.
Di Indonesia, layanan apostille di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Oleh karena itu, Adapun pelayanan legalisasi apostille dapat di lakukan melalui laman resminya (https://apostille.ahu.go.id/).
Pengertian Apostille – Fungsi dan Tata Apostille
Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apostille atau apostile artinya ‘tanda yang di berikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang di tentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut’.
Sementara secara hukum, apostile di artikan sebagai ‘dokumen yang di gunakan dalam hukum internasional yang di keluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Konvensi Den Haag, yang menyatakan bahwa dokumen lain telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang’.

Dasar Hukum di Indonesia
Menurut dasar hukumnya, mengutip dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, apostille adalah ‘tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi’.
Pengajuan Apostille – Fungsi dan Tata Apostille
Layanan apostille ini bisa berfungsi untuk memenuhi persyaratan legalisasi beberapa jenis dokumen publik. Oleh karena itu, Meliputi pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.
Mengutip dari laman resmi apostille, sejumlah dokumen yang di legalisasi meliputi dokumen pendidikan, perdagangan, terjemahan, kependudukan, karantina, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, perizinan, pernikahan, peceraian, notaris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain.

Syarat dan Tata Cara Apostille
Adapun persyaratan pengajuan permohonan legalisasi apostille adalah identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan dokumen publik yang akan diajukan. Oleh karena itu, Apabila pengajuan permohonan dikuasakan, maka memerlukan identitas (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Kunjungi https://apostille.ahu.go.id/
- Masuk/login akun dengan NIK dan password
- Lakukan daftar/registrasi jika belum punya akun
- Pilih “Buat Permohonan” pada menu Apostille
- Masukkan jenis dokumen yang dilegalisasi
- Masukkan nama negara tujuan legalisasi
- Isi data diri pemohon (diri sendiri/orang lain)
- Lengkapi data dokumen dan data pejabat
- Upload dokumen persyaratan yang di butuhkan
- Klik “Tambah Permohonan” jika di butuhkan
- Oleh karena itu, Klik “Simpan dan Lanjutkan” jika sudah
- Maka dari itu, Pada halaman preview, cek kembali data permohonan
- Oleh karena itu, Jika sudah, klik “Submit Permohonan”, lali klik “Ya, Submit”
- Maka dari itu, Pengajuan akan masuk ke Daftar Permohonan apostille
- Oleh karena itu, Permohonan akan di verifikasi oleh pihak verifikator
- Maka dari itu, Tunggu proses verifikasi selesai dan lakukan pembayaran
- Oleh karena itu, Jika sudah berhasil, maka dokumen dapat di cetak.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://news.detik.com/berita/d-7748502/apa-itu-apostille-simak-fungsi-dan-tata-cara-pengajuannya