Ganti Nama Yang Perlu Anda Ketahui Dan Syaratnya

Ganti Nama Yang Perlu Anda Ketahui dan Syaratnya

Ganti Nama Itu Apa ?

Ganti Nama adalah proses resmi di mana seseorang atau entitas hukum (seperti perusahaan) mengubah nama yang tertera dalam dokumen legal atau administrasi. Maka dari itu, penggantian nama ini di lakukan melalui prosedur hukum tertentu, yang biasanya melibatkan permohonan ke instansi pemerintah, pencatatan resmi, atau putusan pengadilan, tergantung pada alasan dan tingkat perubahan yang di butuhkan.

Home » Ganti Nama Yang Perlu Anda Ketahui dan Syaratnya

Oleh sebab itu, seiring perjalanan hidup, terkadang muncul keinginan untuk mengubah nama. Maka dari itu, alasannya pun beragam, mulai dari makna yang tidak lagi sesuai, kesalahan penulisan, hingga penyesuaian identitas diri.

Ganti Nama Itu Apa

Tidak hanya itu, mengubah nama bukan hanya tentang mengganti identitas, tetapi juga tentang mengekspresikan diri dan menjalani hidup dengan lebih percaya diri.

Oleh sebab itu, pernahkah Anda merasa nama yang sekarang di miliki tidak lagi mencerminkan diri Anda? Atau ingin mengubah nama karena alasan tertentu? Berikut ini syarat dan cara mengubah nama sesuai dengan hukum di Indonesia.

Persyaratan Mengubah Nama Sesuai dengan Hukum di Indonesia

Oleh sebab itu, untuk melakukan proses pengubahan nama di Indonesia, telah di atur dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat (1). Maka dari itu, dalam UU tersebut ada beberapa hal yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.

1. Surat permohonan bermeterai (meterai 10.000) dan di tandatangani oleh pemohon.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
4. Fotokopi akta kelahiran. 
5. Fotokopi akta nikah atau buku nikah (jika sudah menikah).
6. Fotokopi surat lahir dari bidan atau dokter.
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya, seperti paspor dan ijazah.
9. Fotokopi KTP dua orang saksi.

Persyaratan Mengubah Nama Sesuai Dengan Hukum Di Indonesia

Oleh karena itu, selain berkas, Anda perlu mencantumkan alasan lengkap dan jelas sebagai berkas pendukung permohonan Anda untuk mengubah nama. Alasan yang dapat mendukung seperti berikut ini.

1. Kesalahan penulisan nama.
2. Nama memiliki makna yang tidak baik.
3. Mengikuti marga suami atau istri setelah menikah.
4. Kepercayaan agama.
5. Alasan lain yang dapat di terima.

Cara Mengubah Nama Secara Sah Hukum di Indonesia

1. Ajukan permohonan ke pengadilan negeri.
2. Datang ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda. Bawalah semua berkas yang telah Anda siapkan. Di pengadilan negeri, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan ganti nama dan membayar biaya perkara. Oleh karena, biayanya bervariasi tergantung pada daerahnya
3. Hadiri sidang: Setelah berkas Anda di periksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan di panggil untuk menghadiri sidang. Oleh sebab itu, sidang biasanya dipimpin oleh hakim tunggal. Pada saat sidang, Anda akan di minta untuk menjelaskan alasan ingin mengubah nama dan menunjukkan bukti-bukti yang telah Anda siapkan. Hakim juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda.
4. Dapatkan penetapan pengadilan: Jika permohonan Anda dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Maka dari itu, penetapan Hal ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan Anda telah resmi mengubah nama.
5. Laporkan ke dukcapil: Bawalah penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Oleh karena itu, dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan nama yang baru, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Maka dari itu, kami hadir untuk membantu Anda mempercepat dan dan mempermudah proses ganti nama Anda dengan profesional dan akurat. Oleh seba itu, percayakan pada kami untuk proses ganti nama Anda ke pengadilan negeri hinga selesai, karena proses ini memakan waktu yang lama dan sulit jika tidak menggunakan layanan jasa ganti nama, kami sudah berpengalaman dan profesional. Oleh karena itu, hubungi kami di website CV. Amanah Rukun Barokah atau nomor 082172215538. Mungkin Anda Juga membutuhkan Jasa Notaris , Jasa Lembaga sensor film, kami dapat membantu.

sc : https://www.beritasatu.com/nasional/2823954/ini-syarat-dan-cara-ganti-nama-sesuai-hukum-di-indonesia

1 komentar untuk “Ganti Nama Yang Perlu Anda Ketahui dan Syaratnya”

  1. Pingback: Jasa Apostille & Legalisasi CV. Amanah Rukun Barokah -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo 👋
Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan jelaskan secara singkat mengenai permasalahan yang kalian hadapi, agar kami dapat memberikan solusi yang tepat kepada kalian :)