Hemat dalam Mengurus Buku Pelaut Tanpa Biaya Tambahan

Buku pelaut merupakan dokumen penting yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal. Dokumen ini menjadi bukti identitas, kompetensi, dan pengalaman seorang pelaut di dunia maritim. Sayangnya, masih banyak calon pelaut yang mengeluhkan biaya tinggi dan proses rumit dalam pengurusannya. Padahal, jika di lakukan dengan benar, mengurus buku pelaut bisa di lakukan secara hemat dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.

Hemat dalam mengurus buku pelaut tanpa biaya tambahan (1)

Pahami Biaya Resmi Penerbitan Buku Pelaut

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan biaya resmi penerbitan buku pelaut yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, tidak ada biaya tambahan selain yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Pelaut hanya perlu membayar biaya administrasi yang di setorkan melalui rekening resmi negara. Tidak ada pungutan liar atau biaya jasa wajib jika Anda mengurus buku pelaut sendiri melalui sistem resmi SIPERLA (Sistem Informasi Pelaut)

Langkah Hemat Mengurus Buku Pelaut Sendiri

Untuk menghindari biaya tambahan, pelaut dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Siapkan Semua Dokumen dengan Lengkap
    Persiapkan KTP, pas foto, ijazah atau sertifikat pelaut, sertifikat BST, dan surat keterangan sehat sebelum mendaftar. Dokumen lengkap mempercepat verifikasi tanpa perlu biaya tambahan.
  2. Gunakan Sistem Resmi SIPERLA
    Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen secara online. Sistem ini gratis dan langsung terhubung dengan database Ditjen Hubla.
  3. Hindari Calo atau Pihak Tidak Resmi
    Banyak pihak menawarkan jasa cepat dengan biaya tambahan. Namun, hal ini berisiko mendapatkan dokumen palsu atau bermasalah secara hukum.
  4. Datang Langsung ke Lokasi Resmi
    Jika perlu pengambilan fisik, datangi kantor Syahbandar atau UPT resmi di pelabuhan terdekat. Pastikan Anda menyerahkan dokumen sesuai jadwal agar tidak di kenai biaya keterlambatan.

Keuntungan Mengurus Sendiri

  • Biaya Lebih Murah dan Transparan
  • Proses Resmi dan Aman dari Penipuan
  • Menambah Pengalaman Administrasi bagi Pelaut
  • Data Langsung Tercatat di Sistem Pemerintah

Mengurus buku pelaut tidak harus mahal dan berbelit-belit. Dengan memahami prosedur resmi dan memanfaatkan layanan digital SIPERLA, pelaut dapat mengurus dokumen secara mandiri, hemat, dan bebas biaya tambahan. Hindari perantara tidak resmi, karena selain merugikan, juga bisa berdampak pada legalitas karier Anda di dunia pelayaran.
Ingat, buku pelaut resmi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bukti profesionalisme dan integritas sebagai pelaut Indonesia.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/