Ikut suami ke malaysia urus visa 99% approved

Ikut Suami Ke Malaysia: Urus Visa 99% Approved

Apa Itu Visa Ikut Suami ke Malaysia?

Ikut Suami Ke Malaysia – Visa ikut suami ke Malaysia adalah jenis izin tinggal yang di berikan kepada istri WNI yang ingin tinggal bersama suaminya yang bekerja atau tinggal di Malaysia secara legal. Proses pengajuannya harus di lakukan dengan dokumen yang lengkap dan sesuai regulasi Imigrasi Malaysia.

Jenis visa ini biasanya di sebut sebagai Long Term Social Visit Pass (LTSVP) dan dapat di perpanjang sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

Syarat-Syarat Pengajuan Visa Ikut Suami ke Malaysia

Syarat syarat pengajuan visa ikut suami ke malaysia

Agar permohonan visa dapat di setujui, beberapa dokumen penting perlu di siapkan dan di serahkan ke pihak imigrasi. Di antaranya:

  • Paspor asli dan salinannya (minimal 6 bulan masa berlaku)
  • Fotokopi visa kerja atau izin tinggal suami
  • Surat nikah resmi yang telah di legalisasi
  • Formulir permohonan visa (IMM.55)
  • Pas foto ukuran paspor
  • Surat sponsor dari suami
  • Bukti tempat tinggal di Malaysia
  • Surat pernyataan tanggungan dari suami

Dokumen tambahan mungkin di minta sesuai kebijakan terbaru Imigrasi Malaysia.

Prosedur Pengajuan Visa ke Malaysia untuk Istri

Prosedur pengajuan visa ke malaysia untuk istri

Visa ini harus di ajukan melalui Jabatan Imigresen Malaysia atau kantor imigrasi lokal di negara bagian tempat tinggal suami. Berikut langkah-langkah yang harus di ikuti:

  1. Pengumpulan dokumen
    Semua dokumen harus di siapkan terlebih dahulu dan di fotokopi sesuai jumlah yang di minta.
  2. Penyerahan dokumen
    Dokumen akan di periksa oleh petugas imigrasi. Jika lengkap, aplikasi akan di terima.
  3. Proses evaluasi
    Permohonan akan di proses dan di verifikasi. Biasanya membutuhkan waktu antara 7–30 hari kerja.
  4. Penerbitan visa
    Setelah di setujui, visa akan di tempelkan di paspor istri, dan izin tinggal pun resmi di berikan.

Masa Berlaku & Perpanjangan Visa

Visa ikut suami ke Malaysia (LTSVP) biasanya di berikan dengan masa berlaku 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat di perpanjang selama suami masih memiliki izin tinggal atau izin kerja yang aktif. Perpanjangan di lakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak di kenakan denda.

Kendala Umum yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum yang sering menyebabkan permohonan di tolak antara lain:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format
  • Surat nikah tidak di legalisasi
  • Tidak adanya bukti domisili yang jelas
  • Kesalahan pengisian formulir aplikasi

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, jasa profesional dari CV. Amanah Rukun Barokah dapat di manfaatkan agar proses lebih cepat dan akurat.

Tips Sukses Mengajukan Visa Istri ke Malaysia

  • Selalu gunakan dokumen resmi dan legalisasi dari KUA & Kemenkumham
  • Siapkan seluruh fotokopi dokumen sejak awal
  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah bila di perlukan
  • Konsultasikan setiap langkah kepada ahli imigrasi terpercaya

Mengapa Harus Menggunakan Jasa CV. Amanah Rukun Barokah?

  • Berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengurusan visa keluarga
  • Proses cepat dan tanpa ribet
  • Pendampingan dari awal hingga visa di terbitkan
  • Biaya transparan, tanpa biaya tersembunyi

Ikut Suami Ke Malaysia – Kami telah di percaya ratusan pasangan untuk pengurusan visa ke Malaysia dengan hasil 95% di setujui tanpa revisi.

Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Visa Terbaik!

Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan visa kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan visa. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:

Maka dari itu, kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!

Jasa Yang Kami Berikan Selain Visa

Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Pembuatan Visa ke berbagai Negara seperti : Visa Ikut Suami Ke Lebanon, Visa Ikut Suami Ke Libya, Visa Ikut Suami Ke Malaysia, Visa Ikut Suami Ke Mali, Visa Ikut Suami Ke Marshall Island, Visa Ikut Suami Ke Mexico, Visa Ikut Suami Ke Marocco, Visa Ikut Suami Ke Mozambique, Visa Ikut Suami Ke Myanmar, Visa Ikut Suami Ke Netherlands, Visa Ikut Suami Ke New Zealand, Visa Ikut Suami Ke Nigeria, Visa Ikut Suami Ke Norwegia, Visa Ikut Suami Ke Pakistan, Visa Ikut Suami Ke Palestine.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *