Apa Itu Visa Ikut Suami ke Myanmar?
Ikut Suami ke Myanmar – Visa ikut suami ke Myanmar merupakan visa jangka panjang (Long Stay Visa) yang di berikan kepada istri sah dari Warga Negara Myanmar atau WNI yang bekerja dan tinggal secara legal di Myanmar. Maka dari itu, visa ini bertujuan agar pasangan dapat hidup bersama secara resmi dan sesuai hukum negara tersebut.
Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk:
- Tinggal bersama suami di Myanmar secara legal
- Melakukan perpanjangan izin tinggal tahunan
- Mengajukan izin tinggal permanen setelah periode tertentu (jika berlaku)
Syarat Visa Istri ke Myanmar

Maka dari itu, untuk mendapatkan visa ikut suami, dokumen berikut perlu di siapkan secara lengkap dan sah:
- Paspor asli istri (masa berlaku minimal 12 bulan)
- Paspor dan izin tinggal/residensi suami
- Akte nikah yang telah di legalisasi (KUA, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Myanmar)
- Surat sponsor atau tanggungan dari suami
- Surat keterangan domisili tempat tinggal di Myanmar
- Bukti keuangan (rekening suami, slip gaji, atau kontrak kerja)
- Pas foto berlatar putih ukuran 4×6
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit resmi
- Formulir aplikasi visa Myanmar
Catatan: Maka dari itu, semua dokumen non-Inggris harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Inggris atau Burma, sesuai permintaan kedutaan.
Langkah-Langkah Pengurusan Visa Ikut Suami ke Myanmar

- Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Semua dokumen akan di persiapkan dan di periksa secara detail oleh tim profesional CV. Amanah Rukun Barokah. - Penerjemahan dan Legalisasi
Dokumen penting seperti akta nikah di terjemahkan dan di legalisasi hingga ke Kedutaan Myanmar di Jakarta. - Pengajuan Aplikasi Visa ke Kedutaan
Pengajuan di lakukan di Kedutaan Myanmar beserta form aplikasi dan dokumen pendukung. - Proses Verifikasi & Wawancara
Pemohon akan di minta hadir untuk wawancara jika di butuhkan, untuk verifikasi data dan niat tinggal. - Persetujuan dan Penerbitan Visa
Setelah di setujui, visa di tempelkan di paspor dan dapat di gunakan untuk masuk ke Myanmar. - Registrasi Imigrasi di Myanmar
Setelah tiba, Anda harus melapor ke kantor imigrasi lokal untuk pembuatan izin tinggal atau Foreign Registration Certificate (FRC).
Masa Berlaku dan Perpanjangan
- Visa awal biasanya di berikan untuk durasi 3–12 bulan
- Dapat di perpanjang sesuai status tinggal suami
- Setelah beberapa tahun, izin tinggal permanen dapat di ajukan jika memenuhi syarat dan hukum yang berlaku
Kendala Umum dalam Pengajuan Visa Myanmar
Beberapa kendala yang kerap terjadi:
- Dokumen tidak di legalisasi dengan lengkap
- Terjemahan tidak sesuai format resmi
- Bukti keuangan atau sponsor tidak kuat
- Perbedaan data antara paspor dan akta nikah
Maka dari itu, semua potensi masalah ini dapat di cegah dengan menggunakan jasa terpercaya dari CV. Amanah Rukun Barokah, yang telah berpengalaman dalam mengurus visa pasangan ke berbagai negara Asia.
Keunggulan CV. Amanah Rukun Barokah
- ✅ Berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengurusan visa pasangan ke luar negeri
- 📑 Dokumen di jamin lengkap, resmi, dan sesuai permintaan kedutaan
- 🗂️ Legalisasi dan terjemahan tersumpah di bantu sepenuhnya
- 💬 Konsultasi gratis dan terbuka hingga visa di setujui
- 💳 Maka dari itu, proses aman, cepat, dan transparan tanpa biaya tersembunyi
Tips Sukses Urus Visa Ikut Suami ke Myanmar
- Gunakan akta nikah asli dan pastikan legalisasi lengkap
- Pastikan semua dokumen bernama konsisten
- Ajukan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan
- Maka dari itu, gunakan jasa profesional untuk meminimalkan risiko penolakan