Informasi layanan publik legalisasi ijazah

Informasi Layanan Publik Legalisasi Ijazah

Persyaratan Informasi Layanan Publik Legalisasi

Informasi Layanan Publik Legalisasi – Legalisasi Dokumen adalah Pengesahan Dokumen oleh Pejabat Umum dalam hal ini adalah notaris atau Kemenkumham terhadap suatu dokumen yang di buat dan di keluarkan seseorang atau badan. Oleh karena itu, Orang yang ingin Tinggal Di luar Negeri Dalam Waktu Lama Baik Untuk Kerja Atau Belajar biasanya Memerlukan Legalisasi Dokumen . Oleh karena itu, Jadi Layanan Jasa Legalisasi Dokumen hanya untuk Orang yang ingin ke Luar Negeri. Legalisasi Dokumen merupakan Syarat agar Dokumen Terbitan Indonesia bisa terpakai di Luar Negeri.

  • Mengisi blanko pendaftaran
  • Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah)
  • Fotocopy dokumen yang akan di legalisasi maksimal 10 lembar
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  • Surat Tanggungjawab Mutlak yang di bubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
  • Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat di lakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan
Persyaratan informasi layanan publik legalisasi
Home » Informasi Layanan Publik Legalisasi Ijazah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan di mintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
  3. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
  4. Bila memenuhi syarat, di mintakan paraf Kasubag Umum
  5. Selanjutnya di mintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
  6. Setelah di tandatangani Kepala Bidang, berkas di bubuhi stempel Dinas dan di catat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen di sertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk di simpan sebagai arsip di Bidang
  8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

Waktu Penyelesaian – Informasi Layanan Publik Legalisasi

       1 hari kerja

  1. ​​​​​​Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
  2. Oleh karena itu, Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Waktu penyelesaian di laksanakan 15 menit sejak di terimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
  4. Oleh karena itu, Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi di lakukan secara langsung

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://dindik.babelprov.go.id/content/layanan-legalisasi-ijazah-smasmkslb-luar-provinsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *