Apa itu Seaman Book menurut Kemenhub

  • Informasi Terbaru Tentang Seaman Book Kemenhub – Seaman Book (Buku Pelaut) adalah dokumen identitas pelaut resmi yang di keluarkan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Dokumen ini berisi data diri pelaut, sertifikat keahlian, dan riwayat pelayaran.
  • Menurut regulasi yang berlaku (termasuk KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut), setiap awak kapal komersial (dengan ukuran/tonase tertentu) wajib memiliki Seaman Book.
Apa itu Seaman Book menurut Kemenhub

Proses Terbaru: Penerbitan & Perpanjangan Online

— Sistem Online Resmi

Penerbitan dan perpanjangan Seaman Book kini di lakukan lewat sistem online resmi melalui portal yang di kelola DJPL. Pelaut bisa mendaftar, mengunggah dokumen, dan mengikuti prosedur dari mana saja.

— Persyaratan Terbaru – Informasi Terbaru Tentang Seaman Book Kemenhub

Untuk membuat Seaman Book baru, persyaratan umumnya meliputi:

  • Permohonan melalui registrasi online, dengan surat pernyataan bahwa belum memiliki Buku Pelaut.
  • Sertifikat keahlian pelaut, seperti pelatihan keselamatan (misalnya Basic Safety Training / BST) atau sertifikat keterampilan lain sesuai jabatan.
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit terdaftar.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  • Identitas: KTP atau akta kelahiran / kartu identitas, dan fotokopi dokumen pendukung.
  • Pas foto dengan latar belakang sesuai standar (misalnya latar biru untuk nautika, latar warna lain untuk teknika) serta pakaian formal sesuai aturan.

— Waktu & Biaya Pelayanan – Informasi Terbaru Tentang Seaman Book Kemenhub

  • Untuk layanan reguler, penerbitan baru biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.
  • Ada juga layanan “online express” di beberapa KSOP (pelabuhan) — misalnya tercatat di unit layanan bahwa dalam kasus tertentu Seaman Book bisa terbit dalam waktu cepat (contoh: beberapa jam hingga satu hari), asalkan dokumen lengkap.
  • Biaya penerbitan/administrasi mengikuti ketentuan resmi (PNBP).

Perubahan Terkait Pelaut Perikanan & Regulasi Tahun 2025

Penting di catat: untuk awak kapal perikanan — tanggung jawab dokumen kini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan semata DJPL/Kemenhub — pasca perubahan regulasi.

Meski demikian, dokumen dari Kemenhub (termasuk Seaman Book, sertifikat BST, SKK, sertifikat nautika) tetap di akui sebagai persyaratan kerja di kapal perikanan, asalkan masa berlakunya belum habis.

Artinya: jika Anda hendak bekerja di kapal perikanan, pastikan dokumen Kemenhub Anda valid — tapi penerbitan/administrasi dokumen perikanan akan melalui mekanisme KKP sesuai kebijakan terbaru.


Mengapa Perubahan & Info Terbaru Ini Penting bagi Pelaut

  • Dengan sistem online resmi, proses penerbitan/perpanjangan Seaman Book lebih mudah, transparan, dan dapat di akses dari mana saja.
  • Layanan cepat/express membantu pelaut yang membutuhkan dokumen dalam waktu singkat — misalnya untuk keberangkatan mendadak.
  • Bagi pelaut perikanan, memahami adanya perubahan kewenangan (ke KKP) mencegah kesalahan prosedur — tetap gunakan dokumen Kemenhub yang sah bila di butuhkan.
  • Pastikan semua persyaratan di penuhi (sertifikat keahlian, kesehatan, identitas, dll) untuk meminimalkan risiko penolakan.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/