Ini Pengurusan Buku Pelaut Online – Step by Step
Ini Pengurusan Buku Pelaut Online – Bagi Anda yang ingin bekerja di dunia pelayaran, memiliki Buku Pelaut (Seaman Book) merupakan syarat utama agar dapat berlayar secara legal, baik di kapal domestik maupun internasional. Kabar baiknya, kini proses pengurusan Buku Pelaut sudah bisa di lakukan secara online melalui sistem resmi Kementerian Perhubungan. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa di lakukan di mana saja.
Berikut panduan langkah demi langkah (step by step) untuk mengurus Buku Pelaut secara online.

Langkah 1: Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang di perlukan. Berikut daftar dokumen yang wajib di siapkan dalam format scan PDF atau JPG dengan ukuran file jelas dan terbaca:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna latar biru ukuran 3×4 cm
- Ijazah terakhir atau surat keterangan sekolah pelayaran
- Sertifikat Basic Safety Training (BST)
- Surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit pelayaran
- NPWP (jika di minta oleh sistem)
Langkah 2: Registrasi di Website Resmi
Buka situs resmi Buku Pelaut di https://pelaut.dephub.go.id.
Pilih menu “Daftar Akun Baru” lalu isi data diri sesuai KTP dan email aktif. Setelah selesai, cek email untuk verifikasi akun agar bisa login ke sistem.
Langkah 3: Lengkapi Formulir Pendaftaran Buku Pelaut
Masuk ke akun Anda dan pilih menu “Pendaftaran Buku Pelaut Baru”.
Isi formulir dengan lengkap mulai dari data pribadi, alamat, pendidikan, hingga data sertifikat BST. Setelah itu, unggah dokumen persyaratan satu per satu sesuai kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas sistem.
Langkah 4: Pilih Jadwal dan Lokasi Verifikasi
Setelah data dan dokumen di unggah, sistem akan meminta Anda memilih kantor Syahbandar terdekat untuk proses verifikasi. Pilih tanggal dan jam yang sesuai, lalu simpan bukti jadwal. Anda juga akan mendapatkan nomor pendaftaran yang di gunakan saat verifikasi.
Langkah 5: Verifikasi dan Pengambilan Buku Pelaut
Datang ke kantor Syahbandar sesuai jadwal yang telah di pilih dengan membawa dokumen asli. Petugas akan melakukan pemeriksaan, foto, dan tanda tangan digital. Jika semua data valid, Buku Pelaut Anda akan di cetak dan bisa di ambil dalam waktu 3 hari kerja.
Tips Tambahan:
- Pastikan nama dan data di semua dokumen sama persis dengan KTP.
- Gunakan foto formal dengan pakaian rapi dan latar biru polos.
- Hindari menggunakan jasa tidak resmi yang menjanjikan proses instan.
Dengan sistem online dari Ditjen Hubla, pengurusan Buku Pelaut kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti langkah-langkah di atas, dan datang ke Syahbandar untuk verifikasi. Dalam hitungan hari, Buku Pelaut resmi Anda siap di gunakan untuk berlayar dan memulai karier profesional di dunia maritim.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
