Ini Syarat Ganti Nama
Ini Syarat Ganti Nama – Nama merupakan identitas yang melekat pada diri setiap individu, menjadi pembeda dan mempunyai makna yang mendalam. Di balik rangkaian hurufnya, terkandung harapan, doa, dan bahkan sejarah keluarga.
Seiring perjalanan hidup, terkadang muncul keinginan untuk mengubah nama. Oleh karena itu, Alasannya pun beragam, mulai dari makna yang tidak lagi sesuai, kesalahan penulisan, hingga penyesuaian identitas diri.
Tidak hanya itu, mengubah nama bukan hanya tentang mengganti identitas, tetapi juga tentang mengekspresikan diri dan menjalani hidup dengan lebih percaya diri.
Pernahkah Anda merasa nama yang sekarang di miliki tidak lagi mencerminkan diri Anda? Atau ingin mengubah nama karena alasan tertentu? Berikut ini syarat dan cara mengubah nama sesuai dengan hukum di Indonesia.
Persyaratan Mengubah Nama Sesuai dengan Hukum di Indonesia
Untuk melakukan proses pengubahan nama di Indonesia, telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat (1). Dalam UU tersebut ada beberapa hal yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.
1. Surat permohonan bermeterai (meterai 10.000) dan di tandatangani oleh pemohon.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi akta nikah atau buku nikah (jika sudah menikah).
6. Fotokopi surat lahir dari bidan atau dokter.
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya, seperti paspor dan ijazah.
9. Fotokopi KTP dua orang saksi.
Selain berkas, Anda perlu mencantumkan alasan lengkap dan jelas sebagai berkas pendukung permohonan Anda untuk mengubah nama. Oleh karena itu, Alasan yang dapat mendukung seperti berikut ini.
- Kesalahan penulisan nama.
- Nama memiliki makna yang tidak baik.
- Mengikuti marga suami atau istri setelah menikah.
- Kepercayaan agama.
- Alasan lain yang dapat di terima.

Cara Mengubah Nama Secara Sah Hukum di Indonesia
- Ajukan permohonan ke pengadilan negeri.
- Datang ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda. Oleh karena itu, Bawalah semua berkas yang telah Anda siapkan. Di pengadilan negeri, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan ganti nama dan membayar biaya perkara.
- Hadiri sidang: Setelah berkas Anda di periksa dan di nyatakan lengkap, Anda akan di panggil untuk menghadiri sidang. Oleh karena itu, Sidang biasanya di pimpin oleh hakim tunggal. Pada saat sidang, Anda akan di minta untuk menjelaskan alasan ingin mengubah nama dan menunjukkan bukti-bukti yang telah Anda siapkan. Hakim juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda.
- Dapatkan penetapan pengadilan: Jika permohonan Anda di kabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Oleh karena itu, Penetapan Hal ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan Anda telah resmi mengubah nama.
- Laporkan ke dukcapil: Bawalah penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Oleh karena itu, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan nama yang baru, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
SC : https://www.beritasatu.com/nasional/2823954/ini-syarat-dan-cara-ganti-nama-sesuai-hukum-di-indonesia