Jasa Apostille Kedutaan Korea Selatan Akurat 2025

Jasa Apostille Kedutaan Korea Selatan Akurat 2025

Jasa Apostille Kedutaan Korea – Jasa yang kami berikan untuk mempermudah pekerjaan anda sehingga kami akan menanganinya dengan cepat dan tepat waktu,

Apa perbedaan dari jasa legalisasi dokumen dan jasa legalisir ?

Kami membedakan kedua hal ini karena perbedaan dari tujuannya. kalau legalisasi lebih terkait dengan sebuah dokumen yang harus di legalkan sampai dan oleh kedutaan asing.

Dokumen ini di peruntukan untuk  kebutuhan bisnis. Pendidikan atau kegiatan di luar negeri, sedangkan  hanya memerlukan satu instasi negara Indonesia. Pengesahan terhadap dokumen yang ingin di legalisir tidak sampai ke Kedutaan Asing melainkan hanya di satu lembaga negara saja. Biasanya ini di pakai untuk keperluan keperluan yang tidak sampai keluar negeri.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Manfaat Legalisir Legalisasi
Home » Jasa Apostille Kedutaan Korea Selatan Akurat 2025

Manfaat Legalisir / Legalisasi

Mengapa dokumen harus di legalisasi/di legalisir ? karena stempel yang di berikan oleh instansi pemerintahan Indonesia yang asli dapat memberikan keyakinan yang penuh bahwa dokumen yang di miliki adalah dokumen asli. Oleh karena itu jasa legalisasi/legalisir sangat penting.

Jasa Legalisasi Untuk Negara Korea Selatan

Khusus bagi anda yang berada di jakarta, jika anda tidak ingin repot dan ribet bolak balik keluar rumah kami siap untuk menemui anda di rumah. Atau bertemu di suatu tempat yang nyaman untuk anda bertemu.

Anda yang berada di luar jakarta, seperti bandung, bogor, bekasi, tangerang, jogja, semarang, bali, dll, anda tidak perlu datang ke kantor kami cukup dengan mengirimkan dokumen anda ke alamat kantor.

Kirimkan dokumen asli anda ke alamat kantor Jasa Legalisir kami melalui jasa pengiriman dokumen seperti : TIKI, JNE, DHL, Kantor Pos, Grab atau Gojek dan jasa pengiriman dokumen lainnya.

Jika anda ingin melegalisasikan dokumen tersebut ke kemenkumham. Kemenlu dan kedutaan, setelah dokumen anda sampai di kantor kami maka staff kami akan langsung memproses dokumen tersebut sampai selesai di legalisir oleh kedutaan besar yang anda tujukan.

Kami proses sampai selesai dan setelah dokumen tersebut selesai maka staff kami akan mengirimkan invoice dan bukti softcopy dokumen yang sudah selesai di proses dan di kirim ke email anda. Setelah anda melakukan transfer maka dokumen tersebut akan langsung kami kirim ke alamat anda.

Jasa Legalisasi Untuk Negara Korea Selatan

Syarat Legalisir / Legalisasi – Jasa Apostille Kedutaan Korea

Syarat dan ketentuan untuk melegalisir dokumen tentu berbeda-beda. Karna setiap dokumen memiliki keperluan masing-masing seperti (kerja, tingga, sekolah, kunjungan, pernikahan, akte kelahiran) dan masih banyak yang lainnya.

Maka dari itu untuk anda yang belum mengetahui persyaratan melegalisir itu apa saja silahkan hubungi kami melalui tlp/wa: 0855 99 10010 atau melalui menu kontak di atas.

Tahapan Apostille Embassy Korea
A. Dokumen yg masih berbahasa Indonesia.
1. Di terjemahkan ke Bhs Inggris oleh Penerjemah Tersumpah;
2. Legalisir copy asli oleh notaris
3. Legalisir Kementrian Hukum dan HAM (AHU)
4. Legalisir Kementrian Luar Negeri.
5. Apostille Embassy Korea

B. Dokumen yg sudah berbahasa Inggris.
1. Legalisir Copy Asli oleh Notaris.
2. Legalisir AHU,
3. Legalisir Kemlu
4. Apostille

Syarat Legalisir Legalisasi Jasa Apostille Kedutaan Korea

Manfaat Legalisir / Legalisasi – Jasa Apostille Kedutaan Korea

Pada dasarnya semua dokumen yang ingin di legalisir harus di terjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah. Anda tidak perlu repot-repot mencari penerjemah karna kami menyediakan jasa penerjemah tersumpah.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://jasalegalisir.com/jasa-apostille-kedutaan-korea-selatan/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *