Jasa Apostille Kemenkumham – Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia
Jasa Apostille Kemenkumham – Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Oleh sebab itu, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang di tuju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.

Maka dari itu, mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat di gunakan di luar negeri. Oleh karena itu, dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Jasa Apostille Kemenkumham – Dokumen publik yang dapat di Apostille
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan, Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional, Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang di sahkan oleh Notaris, Dokumen Identitas [KTP, KK, Paspor], Surat Izin Mengemudi [SIM], Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Pernyataan, Nota Kesepahaman [MoU], Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran [Surat Kenal Lahir], Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri.
(*Daftar akan di tambah sewaktu-waktu).

Negara Pihak Konvensi Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses perjalanan Anda menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Legalisir Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
Layanan Jasa Lainnya:
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- Jasa Ganti Nama Dan Prosedurnya Terjamin Approved 100%
- Urus Apostille Dimana yang Cepat dan Akurat 1 Hari Jadi
- Jasa Urus Apostille 1 Hari Jadi Proses Lebih Mudah
sc: https://jtc-indonesia.com/legalisasi/apostillekemenkumham.html