Jasa apostille kemenkumham terbaru terpercaya dan aman

Jasa Apostille Kemenkumham Terbaru Terpercaya dan Aman

Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia

Jasa Apostille Kemenkumham Terbaru – Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang dituju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.

Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat digunakan di luar negeri. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Dokumen publik tersebut adalah:
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin. Keputusan Pengadilan, Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan. SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional. Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang disahkan oleh Notaris, Dokumen Identitas [KTP, KK, Paspor], Surat Izin Mengemudi [SIM], Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Pernyataan, Nota Kesepahaman [MoU]. Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran [Surat Kenal Lahir], Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri.

Pemberlakuan konvensi apostille oleh pemerintah indonesia (1)
Home » Jasa Apostille Kemenkumham Terbaru Terpercaya dan Aman

Negara Pihak Konvensi Apostille – Jasa Apostille Kemenkumham Terbaru

Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria. Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, dan lain-lain.

Apostille Dokumen:Proses. Manfaat, dan Panduan Lengkap Seiring dengan meningkatnya mobilitas global, kebutuhan untuk mengesahkan dokumen resmi di luar negeri menjadi semakin penting. Apostille adalah salah satu cara untuk mempermudah proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara lain. Artikel ini akan membahas apa itu Apostille. Bagaimana prosesnya di Indonesia. erta manfaat yang di tawarkannya. Oleh karena itu, Apostille Dokumen:Proses. Manfaat, dan Panduan Lengkap

1. Apa itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh pihak berwenang yang mengesahkan keaslian tanda tangan, segel, atau cap pada dokumen publik, sehingga dokumen tersebut di akui secara hukum di negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Oleh karena itu, Konvensi Den Haag 1961. Juga di kenal sebagai Konvensi Apostille, adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara. Negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini menerima Apostille sebagai bukti legalisasi tanpa memerlukan proses tambahan.

2. Proses Apostille di Indonesia

Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille pada tanggal 4 Juni 2022. Oleh karena itu, Hal ini memungkinkan dokumen-dokumen Indonesia untuk di akui secara legal di negara-negara anggota konvensi setelah mendapatkan sertifikat Apostille.

Dokumen yang bisa di ajukan untuk Apostille meliputi:

– Akta kelahiran dan akta kematian

– Oleh karena itu, Akta pernikahan dan perceraian

– Maka dari itu, Sertifikat pendidikan dan transkrip nilai

– Oleh karena itu, Surat kuasa, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya

– Maka dari itu, Dokumen perusahaan seperti akta pendirian dan izin usaha

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://jtc-indonesia.com/legalisasi/apostillekemenkumham.html

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *