Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia
Jasa Apostille Kemenkumham Terperaya – Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille. Legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang di tuju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.
Mulai 4 Juni 2022. Sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat di gunakan di luar negeri. Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Jasa Apostille Kemenkumham Terperaya Dokumen publik Yang dapat di Apostille
Akta Cerai, Akta Kematian, Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan. Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan. Sertifikat Profesional, Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang di sahkan oleh Notaris, DLL.
(*Daftar akan di tambah sewaktu-waktu)
Negara Pihak Konvensi Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia.Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam. Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, Kosovo. Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Slovakia, Slovenia. Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela.

Mengapa Anda perlu Jasa Apostille Kemenkumham Terperaya dan Legalisasi di CV. Amanah Rukun Barokah
Proses apostille dan legalisasi terkadang sangat panjang dan membutuhkan banyak lampiran, selain itu untuk setiap jenis dokumen lampiran dan prosedurnya berbeda-beda. Oleh sebab itu, sekali Anda salah dalam pengajuan Anda. Anda harus menunggu 1 minggu untuk dapat mengulangnya. Banyak orang yang akhirnya memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk akhirnya paham dan dapat menyelesaikan apostille atau legalisasi mereka. Karena itu, jasa profesional seperti CV. Amanah Rukun Barokah layak untuk Anda pertimbangkan dalam pengurusan apostille dan legalisasi Anda guna mempercepat dan mengurangi biaya. Di samping itu. kantor kementerian yang dapat mengurus legalisasi dan apostille hanya ada di Jakarta. Sehingga jika Anda berada di luar kota, akan jauh lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga jika Anda mempercayakan legalisasi dan apostille Anda dengan CV. Amanah Rukun Barokah.
sc: https://jtc-indonesia.com/legalisasi/apostillekemenkumham.html