Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia
Jasa Apostille Kemenkumham Terpercaya – Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille. Legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham. Kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang di tuju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.
Jasa Apostille Kemenkumham Terpercaya
Mulai 4 Juni 2022. Sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat di gunakan di luar negeri. Oleh karena itu, Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Dokumen Publik Yang dapat di Apostille
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan. Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor. Oleh karena itu, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional, Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang di sahkan oleh Notaris. Maka dari itu, Dokumen Identitas [KTP, KK, Paspor], Surat Izin Mengemudi [SIM], Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]. Oleh karena itu, Surat Pernyataan, Nota Kesepahaman [MoU], Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran [Surat Kenal Lahir], Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda. Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri.
(*Daftar akan di tambah sewaktu-waktu)
Negara Pihak Konvensi Apostille – Jasa Apostille Kemenkumham Terpercaya
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria. Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina. Botswana, Brazil, Brunei Darussalam dan lain lain.

Secara teknis apostille di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Secara teknis apostille di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Yang menyebutkan bahwa apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat. Pengesahan cap. Dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi.
Oleh karena itu, “Kami juga menyampaikan bila sebelumnya sertifikat apostille ini harus di ambil ke Jakarta dan membutuhkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi pengguna layanan, kini layanan pencetakan sertifikat apostille sudah ada
di seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepri,” kata dia.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://penerjemahtersumpah.com/legalisir/jasaapostille.html
Pingback: Sertifikat Apostille Terbanyak!! Kepri Pencetak Terbesar -