Jasa Apostille Luar Negeri Syarat Dan Biaya 2025

Jasa Apostille Luar Negeri Syarat dan Biaya 2025

Jasa Apostille Kemenkumham

Jasa Apostille Luar Negeri – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022). Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Sebelum adanya layanan tersebut. Oleh karena itu, legalisasi membutuhkan waktu dan harus melalui birokrasi rumit dan panjang. Namun, dengan adanya layanan baru ini. Maka dari itu, pengesahan atau legalisasi dokumen dapat menjadi lebih mudah dan cepat.

CV. Amanah Rukun Barokah dapat membantu Anda dalam pengurusan dari online sampai selesai Apostille dan Legalisir.

  1. Jasa Apostille Kemenkumham
Jasa Apostille kemenkumham
Home » Jasa Apostille Luar Negeri Syarat dan Biaya 2025

Jasa Apostille Luar Negeri dan Biaya & Waktu

  • Biaya: Rp. 500.000/dokumen
  • Waktu: 3 hari kerja

Jasa Apostille Luar Negeri – Negara Pihak Konvensi Apostille

  • Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina. Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador dll.

Catatan

  • Negara-negara ini masih memberlakukan legalisasi biasa: Saudi Arabia, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Taiwan

Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia

Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang dituju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.

Oleh karena itu, mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat digunakan di luar negeri. Oleh sebab itu, dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Jasa Apostille Luar Negeri Negara Pihak Konvensi Apostille

Dokumen publik tersebut adalah:
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan, Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan dll.

Negara Pihak Konvensi Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, dll.

CV. Amanah Rukun Barokah dapat membantu Anda dalam pengurusan dari online sampai selesai Apostille dan Legalisir.

SC: https://penerjemahtersumpah.com/legalisir/jasaapostille.html

1 komentar untuk “Jasa Apostille Luar Negeri Syarat dan Biaya 2025”

  1. Pingback: Jasa Apostille dan Syarat Penerbitan Apostille di Indonesia -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *