Jasa ganti nama akta lahir, ktp, kk di jakarta

Jasa Ganti Nama Akta Lahir, KTP, KK di Jakarta

Apakah Nama Sulit atau Mudah diubah ?

Jasa Ganti Nama Akta – Tidak mudah merubah nama di Akta Lahir, KTP dan KK sebagai dokumen kependudukan, hal ini di karenakan proses perubahan nama harus melewati mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri dan pencatatan di Disdukcapil.

Selain itu, merubah nama harus memiliki alasan yang jelas. Jika alasan tidak rasioal, maka hakim dapat menolak permohonan ganti nama/ perubahan nama tersebut.

Cara Mengurus Ganti Nama di Jakarta

Ada 3 (tiga) mekanisme yang harus di lewati jika ingin mengurus perubahan/ ganti nama di Bandung, yaitu :

1. Mengurus Ganti Nama di Pengadilan Negeri – Jasa Ganti Nama Akta

Langkah awal untuk mengurus ganti nama adalah dengan mengajukan dan mendaftarkan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri.

Permohonan perubahan nama di ajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon.

Contoh :

  • Apabila Pemohon bertempat tinggal sesuai KTP-nya di Kota Bandung, maka permohonan perubahan nama di ajukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
  • Apabila Pemohon bertempat tinggal sesuai KTP-nya di Kabupaten Bandung atau Kabupaten Bandung Barat, maka permohonan perubahan nama di ajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Syarat yang di perlukan untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri di Bandung, yaitu :

  1. KTP Pemohon.
  2. Akta Kelahiran / Akta Lahir Pemohon.
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
  4. Buku Nikah / Akta Kawin (Jika Sudah Nikah).
  5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.
  7. Surat Permohonan Perubahan Nama berisi alasan-alasan ubah nama.
Apakah nama sulit atau mudah diubah
Home » Jasa Ganti Nama Akta Lahir, KTP, KK di Jakarta

2. Mengurus Catatan Pinggir Perubahan Nama di Disdukcapil

Langkah kedua untuk ubah nama setelah mendapatkan putusan penetapan pengadilan adalah mengurus catatan pinggir perubahan nama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di sdukcapil) sesuai domisili KTP.

Catatan pinggir adalah selembar kertas yang di mana merupakan produk di sdukcapil yang di dalamnya berisi pencatatan perubahan nama yang di dasarkan pada putusan/ penetapan pengadilan negeri.

Nantinya catatan pinggir yang di terima di tempel/ di lampirkan di belakang akta kelahiran.

Dengan adanya catatan pinggir perubahan nama, maka secara administrasi kependudukan nama anda telah berubah secara hukum.

Syarat yang perlu di persiapkan untuk mengurus catatan pinggir di Disdukcapil, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Kelahiran/ Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Putusan Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama,
  5. Mengiris formulis yang di sediakan oleh Di sdukcapil.

3. Mengurus Perubahan Nama KTP dan KK di Kelurahan

Langkah terakhir setelah mendapatkan catatan pinggir di Di sdukcapil adalah mengurus perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Lurah sesuai KTP.

Jasa Ganti Nama Akta Lahir, KTP, KK di Jakarta

Kami sebagai kantor pengacara /advokat dapat membantu warga yang tinggal sesuai KTP di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk mengurus permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bandung atau di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran pengadilan hingga proses pencatatan di Di sdukcapil.

Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!

SC : https://pengacaraperceraian.id/jasa-ganti-nama-akta-lahir-ktp-kk-di-bandung/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *