Jasa Ganti Nama KK
Jasa Ganti Nama KK – Legal keluarga merupakan kantor pengacara yang memiliki banyak pengalaman dalam mengurus pergantian nama melalui mekanisme pengadilan. Oleh karena itu, jika tertarik memakai jasa kami, maka silahkan hubungan tim dari kantor kami.
Jasa kantor kami dalam mengueus pergantian nama, yaitu :
- Mendampingi dan/atau mewakili di pengadilan;
- Menyiapkan dokumen permohonan pergantian nama ke pengadilan negeri;
- Mengambil penetapan pengadilan;
- Mewakili dalam mengurus perubahan nama di disdukcapil.
“ Ganti nama di KTP dan KK hanya dapat di lakukan setelah mengurus penetapan pengadilan yang merubah nama di dalam akta kelahiran seseorang serta telah tercatat di Di sdukcapil.”
Tidak mudah untuk merubah nama karena nama hanya dapat diubah jika terdapat putusan penetapan dari pengadilan.
Seseorang merubah nama karena beberapa alasan, seperti ingin memasukkan nama baptis, memasukkan nama suami, sampai dengan nama di ganti karena kurang
CV Amanah Rukun Barokah sebagai kantor pengacara yang dapat membantu mengurus perubahan memberikan 3 (tiga) tahapan dalam pengurusan pergantian nama, yaitu :
1. Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Melalui Pengadilan – Jasa Mengganti Nama di Pengadilan
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan di sebutkan :
” Pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Ketentuan di atas ini mensyaratkan bila ingin mengubah nama. Maka mekanismenya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal Pemohon.
Adapun syarat yang perlu di lengkapi mengurus perubahan nama di pengadilan, yaitu :
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Ijazah Terakhir;
- SKCK (Jika di butuhkan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.

2. Mengajukan Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil Dengan Melampirkan Akta Kelahiran
Jika anda telah mendapatkan penetapan pengadilan terkait pergantian nama. Maka tahap selanjutnya yaitu mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil di mana akta lahir terbit.
Dasar hukum pencatatan perubahan nama di di sdukcapil di atur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administasi Kependudukan menyebutkan :
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib di laporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2). Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Setelah pencatatan di lakukan pada dukcapil, maka akta kelahiran anda akan mendapatkan catatan pinggir di belakangnya tertulis telah terjadi perubahan nama terhadap nama anda berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Mengajukan Perubahan Nama di KTP dan KK – Jasa Ganti Nama KK
Umumnya perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) di ajukan di Kelurahan di mana KTP terbit. Oleh karena itu, setelah melakukan pencatatan perubahan nama di di sdukcapil, maka tahap berikutnya yaitu melakukan perubahan nama di KTP dan KK yang permohonannya umumnya di ajukan di kelurahan.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
SC : https://www.legalkeluarga.id/jasa-urus-ganti-nama-di-ktp-kk-akta-lahir/