Jasa Legalisasi Dokumen 2 Hari Jadi
Jasa legalisasi dokumen adalah layanan yang membantu individu atau organisasi dalam mengurus proses legalisasi berbagai jenis dokumen resmi agar di akui secara sah oleh instansi pemerintah atau pihak berwenang. Oleh karena itu, proses legalisasi ini penting untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen adalah proses pemberian tanda tangan, stempel, atau cap resmi oleh instansi berwenang pada dokumen tertentu. Maka dari itu, hal ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa dokumen tersebut asli dan dapat di gunakan untuk keperluan administrasi, hukum, atau internasional.
Oleh sebab itu, jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Maka dari itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Oleh sebab itu, dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:
1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Layanan Jasa Lainnya:
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- Jasa Ganti Nama Dan Prosedurnya Terjamin Approved 100%