Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan dan Syaratnya
- Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan – Syarat Legalisir Apostille Dokumen yang akan Apostille harus sudah di terjemah oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP
- Jika belum memiliki KTP bisa menggunakan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai
- Oleh karena itu, Apabila semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu antrain untuk menyerahkan hardcopy yang akan di proses Apostille
- Oleh karena itu, Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM
Ringkasan Biaya & Waktu Jasa Legalisasi Dokumen
Jasa dan Biaya – Waktu
- Apostille Kemenkuham: Rp. 500.000 – 7 hari kerja
- Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000 – 4 hari kerja
- Kemenag: Rp. 200.000 – 2 hari kerja
- DIKTI/DIKBUD: Rp. 500.000 – 2 hari kerja
- Notaris: Rp. 150.000 – 2 hari kerja.
- Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 – 2 hari kerja.
- Oleh karena itu, Kedutaan Belanda: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Belgia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Ceko: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan China: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Denmark: Cukup Apostille Kemenkuham.
Biaya – Waktu
- Kedutaan Filipina: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Finlandia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Jerman: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Jordania: Rp. 500.000 – 4 hari kerja.
- Oleh karena itu, Kedutaan Kamboja: Rp. 2.000.000 – 3 hari kerja.
- Kedutaan Kazakhstan: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Korea: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Kroasia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Kuwait: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
- Kedutaan Malaysia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Maroko: Cukup Apostille Kemenkuham.
Biaya – Waktu
- Kedutaan Norwegia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Oman: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Qatar: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
- Kedutaan Singapura: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Oleh karena itu, Kedutaan Spanyol: Cukup Apostille Kemenkuham.
- TETO: Rp. 500.000 – 4 hari kerja.
- Oleh karena itu, Kedutaan Thailand: Rp. 600.000 – 4 hari kerja.
- Kedutaan Turki: Rp. 900.000 – 5 hari kerja.
- Oleh karena itu, Kedutaan UAE: Rp. 900.000 – 4 hari kerja.
- Kedutaan Vietnam: Rp. 800.000 – 3 hari kerja.
- Oleh karena itu, Kedutaan Yunani: Cukup Apostille Kemenkuham.
Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Oleh karena itu, Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh karena itu, Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Oleh karena itu, Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Oleh karena itu, Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti di terjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Penting diingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Oleh karena itu, Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Oleh karena itu, Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:
1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Oleh karena itu, Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.

Pengertian Legalisasi
Oleh karena itu, Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Pingback: Syarat Legalisir Apostille Terpercaya 2025 -