Jasa Penggantian Paspor
Jasa Penggantian Paspor Rusak atau Hilang di Jakarta. Paspor anda rusak, hilang atau habis masa berlakunya?
Oleh sebab itu, nggak usah kuatir, hubungi saja Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Oleh karena itu, Kami siap membantu pengurusan paspor yang rusak, hilang maupun paspor yang habis masa berlakunya secara cepat dengan harga bersahabat
Jasa Penggantian Paspor
Jasa penggantian paspor dapat kami lakukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
- Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor).
- Masa berlaku telah habis.
- Hilang.
- Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
- Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas. Atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah di buat berita acara pemeriksaan.

Sangsi Paspor Rusak atau Hilang
Seseorang yang kehilangan paspornya wajib membayar denda yang merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun di kenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang di kenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.
Perpanjangan Paspor Kedaluwarsa
Istilah perpanjangan paspor sebetulnya kurang tepat karena setiap paspor yang sudah habis masa berlakunya maka harus di ganti dengan yang baru. Maka dari itu, dengan demikian maka tidak ada jasa perpanjangan paspor, yang ada yaitu Jasa Ganti Paspor.
Oleh karena itu, untuk paspor yang habis masa berlaku atau halamannya telah penuh, tidak di kenakan denda sama sekali. Meskipun begitu, bapak ibu sebaiknya mengganti paspor yang telah habis masa berlakunya.
Hal ini sangat penting terutama bagi bapak/ibu yang memang akan bepergian atau sedang berada di luar negeri.
Dasar Hukum
Secara hukum penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya adalah berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Persyaratan
Persyaratan penggantian paspor yang habis masa berlakunya sama saja dengan persyaratan pembuatan paspor baru, yaitu:
- E-KTP
- KK
- Akte Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau Buku Nikah/Surat Baptis
- Paspor Lama
Paspor untuk Anak (Anak Di bawah 17 Tahun) :
- E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP kedua orang tua
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat izin orang tua di tandatangani di atas materai 10.000
- Paspor lama dan paspor orang tua (jika telah memiliki paspor)
Cara Penggantian Paspor
Maka dari itu, menggunakan jasa pembuatan paspor dari CV Amanah Rukun Barokah adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari kerumitan proses administrasi. Oleh sebab itu, dengan layanan yang cepat, terpercaya, dan profesional, perusahaan ini memberikan solusi yang nyaman untuk kebutuhan Anda.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
Pingback: Permohonan Paspor Baru Dokumen Perjalanan Paspor RI -