Jasa Penggantian Paspor

Jasa Penggantian Paspor Terpercaya – Jasa Penggantian Paspor Rusak atau Hilang di Jakarta. Paspor anda rusak, hilang atau habis masa berlakunya?

Nggak usah kuatir, hubungi saja Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Oleh karena itu, Kami siap membantu pengurusan paspor yang rusak, hilang maupun paspor yang habis masa berlakunya secara cepat dengan harga bersahabat.

Hubungi website kami di CV. Amanah Rukun Barokah atau nomor WhatsApp : 082172215538, Terima kasih.

Jasa Penggantian Paspor

Jasa penggantian paspor dapat kami lakukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor). 
  2. Masa berlaku telah habis.
  3. Hilang.
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor. Oleh karena itu, Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan. 
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas. Atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Oleh karena itu, Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah di buat berita acara pemeriksaan.
Jasa penggantian paspor
Home » Jasa Penggantian Paspor Terpercaya dan Aman di Jakarta

Sangsi Paspor Rusak atau Hilang

Seseorang yang kehilangan paspornya wajib membayar denda yang merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun di kenai denda Rp 500 ribu. Maka dari itu, Sedangkan paspor hilang di kenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.

Perpanjangan Paspor Kedaluwarsa

Istilah perpanjangan paspor sebetulnya kurang tepat karena setiap paspor yang sudah habis masa berlakunya maka harus di ganti dengan yang baru. Dengan demikian maka tidak ada jasa perpanjangan paspor, yang ada yaitu Jasa Ganti Paspor.

Untuk paspor yang habis masa berlaku atau halamannya telah penuh, tidak di kenakan denda sama sekali. Oleh karena itu, Meskipun begitu, bapak ibu sebaiknya mengganti paspor yang telah habis masa berlakunya.

Hal ini sangat penting terutama bagi bapak/ibu yang memang akan bepergian atau sedang berada di luar negeri.

Perpanjangan paspor kedaluwarsa

Dasar Hukum

Secara hukum penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya adalah berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Persyaratan

Persyaratan penggantian paspor yang habis masa berlakunya sama saja dengan persyaratan pembuatan paspor baru, yaitu: 

  • E-KTP
  • KK
  • Akte Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau Buku Nikah/Surat Baptis
  • Paspor Lama

Paspor untuk Anak (Anak Di bawah 17 Tahun) :

  • E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Maka dari itu, Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat izin orang tua di tandatangani di atas materai 10.000
  • Maka dari itu, Paspor lama dan paspor orang tua (jika telah memiliki paspor)

Cara Penggantian Paspor – Jasa Penggantian Paspor Terpercaya

Silahkan kirimkan semua dokumen persyaratan tersebut di atas kepada kami melaui WA. Oleh karena itu, Jika ada yang kurang jangan ragu untuk menghubungi kami via WA ke nomor 082172215538 Sesuai dengan misi dan visi perusahaan, kami akan membantu mengurus paspor anda dengan sebaik mungkin, sehingga dapat selesai secara cepat, tanpa ribet dan tanpa biaya tersembunyi.

Hubungi website kami di CV. Amanah Rukun Barokah atau nomor WhatsApp : 082172215538, Terima kasih.

SC : https://www.birojasapaspor.com/jasa-ganti-paspor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *