Jasa Pengurusan Buku Pelaut
Jasa Pengurusan Buku Pelaut – CV. Amanah Rukun Barokah adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang biro jasa pengurusan dokumen seperti, Visa, Paspor, Kitas, Apostille, Buku Pelaut, Legalisir Kedutaan, Pembuatan SIM Internasional, Pengurusan SKCK Mabes Polri dll. Maka dari itu, Kami siap membantu kebutuhan anda dan akan memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan pelanggan kami.
Syarat Pembuatan Buku Pelaut
- KTP
- KK
- Akte Lahir
- Ijazah
- Foto
- SKCK
- Medical
Daftar Negara Pembuatan Visa Yang Kami Layani
Visa China, Arab Saudi, Korea, Jepang, Australia, Taiwan, India, Belanda, Prancis, Swiss, Spanyol, Jerman, Italia, Austria, Portugal, Belgia, Norwegia, Republik Ceko, Denmark, Yunani, Polandia, Sawedia, UK, Canada, New Zealand, Amerika, Afrika Selatan, Mesir, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Filipina, dll.
Maka dari itu, Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, layanan Buku Pelaut Online di dasari oleh modernisasi pelayanan dengan kebutuhan yang cepat, praktis dan akurat, Ditjen Hubla terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut serta kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan pembuatan Buku Pelaut.

Maka dari itu, Dirjen Hubla menjelaskan bahwa melalui proses online, pelaut yang akan membuat Buku Pelaut dapat memperoleh kemudahan dan kepastian. Oleh karena itu, lebih transparan, proses pengurusan jauh lebih cepat, dan bisa di akses darimana pun.
Di samping itu, program Pembuatan Buku Pelaut secara Online bertujuan mendata jumlah pelaut Indonesia ke dalam database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.
Maka dari itu, Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Oleh karena itu, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di sebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Maka dari itu, Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan visa kerja pelaut kalian.
SC : https://www.visajakarta.com/2024/12/27/biro-jasa-pengurusan-buku-pelaut/
SC : https://maritimnews.com/2016/08/ditjen-hubla-sediakan-layanan-buku-pelaut-on-line-di-19-lokasi/