Jasa pengurusan ganti nama di ktp & akta lahir

Jasa Pengurusan Ganti Nama di KTP & Akta Lahir

Jasa Pengurusan Ganti Nama

Jasa Pengurusan Ganti Nama“ Proses dan prosedur perubahan nama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga) serta Paspor wajib di lakukan melalui proses pengadilan negeri sebelum mengajukan permohonan berubahan nama ke Di sdukcapil.”

Dalam prakteknya, proses perubahan nama tidaklah mudah karena harus melewati prosedur yang ketat menurut hukum.

Prosedur perubahan nama di lakukan cukup ketat di lakukan karena di khawatirkan orang-orang yang melakukan perubahan nama itu memiliki catatan kriminal atau kejahatan.

Oleh karena itu, prosedur perubahan nama  di lakukan berdasarakan prinsip kehati-hatian.

Di bawah ini kami akan menjelaskan 3 (tiga) tahapan prosedur perubahan nama sebagai berikut :

1. Prosedur di Pengadilan Negeri

Tahap pertama yang harus di lakukan dalam mengurus perubahan nama adalah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri nantinya yang akan memberi izin apakah membolehkan anda untuk merubah nama atau tidak.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan di sebutkan :

” Pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”

Jadi, prosedur perubahan nama di lakukan di Pengadilan Negeri berdasarkan domisili pihak Pemohon.

Adapun syarat yang harus di lengkapi untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan, yaitu :

  1. Surat permohonan berserta alasan perubahan nama;
  2. KTP Pemohon;
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Akta Kelahiran;
  5. Ijazah Terakhir;
  6. SKCK yang di keluarkan pihak kepoisian;
  7. Siapkan 2 (dua) saksi.

Jangka waktu proses pengadilan di sekitar 4 sampai 5 minggu kerja.

Jasa pengurusan ganti nama
Home » Jasa Pengurusan Ganti Nama di KTP & Akta Lahir

2. Prosedur di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Pasca proses peradilan selesai, maka tahap berikutnya adalah mengurus pencatatan perubahan nama di Di sdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah tempat tinggal Pemohon sesuai KTP.

Ada 2 (dua) tugas utama yang harus di lakukan di Disdukcapil berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi Kependudukan, yaitu :

  1. Melaporkan pencatatan perubahan nama di Di sdukcapil berdasarkan penetapan pengadilan yang sudah di terima;
  2. Mendapatkan dan menerima catatan pinggir di belakang akta lahir yang di mana tertulis nama anda secara hukum telah berubah.

Jika Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran berbeda kota dengan domisili KTP, maka akta kelahiran harus mendapatkan surat validasi dari di sdukcapil penerbit akta kelahiran sebelum mendapatkan catatan pinggir perubahan nama dari di sdukcapil.

Jangka waktu proses perubahan nama di di sdukcapil di sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari.

3. Prosedur di Kantor Kelurahan

Proses di kantor kelurahan adalah untuk mengurus ganti nama di KTP dan mengambil KTP Baru dengan nama baru serta Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan nama baru.

Jasa Pengurusan Ganti Nama di KTP, KK dan Akta Lahir

ILS Law Firm merupakan kantor jasa pengacara yang dapat membantu anda dalam mengurus perubahan nama dokumen administratif negara seperti di KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran.

Jasa pengurusan perubahan nama meliputi :

  1. Membantu mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri;
  2. Mewakili perubahan nama di Pengadilan Negeri;
  3. Menyiapkan dokumen yang di perlukan atas rekomendasi klien;
  4. Mewakili klien pengurusan perubahan nama di Di sdukcapil untuk akta kelahiran;
  5. Mendampingi klien dalam pengurusan ganti nama di Kelurahan untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!

SC : https://www.ilslawfirm.co.id/jasa-pengurusan-ganti-nama-di-ktp-akta-lahir/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *