Kapan Mengganti Buku Pelaut karena Penuh atau Rusak?

Kapan Mengganti Buku Pelaut – Sebagai seorang pelaut profesional, Buku Pelaut adalah dokumen penting yang wajib di jaga keasliannya dan kondisinya. Namun, dalam perjalanannya, Buku Pelaut bisa mengalami kerusakan atau bahkan habis halamannya karena terlalu sering di gunakan untuk mencatat riwayat pelayaran. Lalu, kapan sebenarnya Buku Pelaut perlu di ganti? Apakah cukup hanya saat masa berlakunya habis?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kapan mengganti buku pelaut karena penuh atau rusak (1)

Apa Itu Buku Pelaut? (Sekilas Pengingat)

Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan berfungsi seperti “paspor” bagi pelaut. Di dalamnya tercatat:

  • Identitas pelaut
  • Sertifikat keahlian
  • Riwayat naik dan turun kapal (On/Off)
  • Legalitas dan pengalaman kerja

Kapan Buku Pelaut Harus Di ganti?

Berikut beberapa kondisi yang mengharuskan Anda mengganti Buku Pelaut:


1. Halaman Sudah Penuh

Buku Pelaut memiliki halaman terbatas untuk mencatat riwayat naik-turun kapal. Jika halaman tersebut sudah penuh atau hampir habis, pelaut wajib mengajukan penggantian buku baru agar tetap bisa mencatat pelayaran berikutnya secara resmi.

Catatan: Buku yang penuh tetap di simpan sebagai bukti pengalaman dan bisa di lampirkan saat mengurus CoC atau sertifikasi lainnya.


2. Buku Pelaut Rusak Fisik

Jika Buku Pelaut mengalami kerusakan seperti:

  • Sampul terlepas atau sobek parah
  • Halaman robek, luntur, atau hilang
  • Tinta pudar hingga data tidak terbaca
  • Terkena air, terbakar, atau termakan usia

Maka pelaut harus segera mengganti buku tersebut untuk menghindari penolakan saat proses verifikasi dokumen.


3. Data Tidak Lengkap atau Salah Cetak

Jika dalam buku terdapat kesalahan data (nama, tanggal lahir, foto, atau nomor identitas), maka penggantian bisa di ajukan di sertai bukti pendukung seperti KTP, KK, atau ijazah pelaut.


4. Kehilangan Buku Pelaut

Jika buku hilang, pelaut wajib membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan penggantian Buku Pelaut baru melalui sistem resmi.


Bagaimana Proses Penggantiannya?

  • Ajukan penggantian via portal pelaut (https://pelaut.dephub.go.id)
  • Siapkan dokumen seperti KTP, pas foto, surat keterangan, dan Buku Pelaut lama (jika masih ada)
  • Bisa di lakukan secara mandiri atau melalui jasa pengurusan Buku Pelaut terpercaya

Butuh Bantuan Mengganti Buku Pelaut?

Kami menyediakan layanan penggantian Buku Pelaut karena:

  • Halaman penuh
  • Buku rusak
  • Kehilangan
  • Kesalahan data

Mengganti Buku Pelaut tidak hanya di lakukan saat masa berlakunya habis, tetapi juga saat halaman penuh, dokumen rusak, atau hilang. Pastikan Anda selalu menjaga kondisi Buku Pelaut dan segera menggantinya jika di perlukan, agar perjalanan karier Anda sebagai pelaut tetap lancar tanpa kendala administratif.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/