Kapan Perpanjang Buku Pelaut untuk Kontrak Luar Negeri?

Bagi pelaut yang akan bekerja di kapal asing atau rute internasional, memastikan Buku Pelaut tetap aktif adalah hal yang sangat penting. Buku Pelaut atau Seaman Book merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bukti legalitas dan identitas pelaut.

Untuk kontrak luar negeri, pengurusan perpanjangan tidak boleh di lakukan mendadak. Lalu, kapan waktu yang tepat?

Kapan Perpanjang Buku Pelaut untuk Kontrak Luar Negeri (1)

1. Minimal 2–3 Bulan Sebelum Keberangkatan

Untuk kontrak luar negeri, di sarankan mengurus perpanjangan minimal 2–3 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Hal ini penting karena:

  • Proses administrasi bisa memakan waktu
  • Ada kemungkinan antrean di kantor pelayanan
  • Perlu penyesuaian data dengan paspor
  • Perusahaan asing sering mensyaratkan masa berlaku dokumen minimal tertentu

Mengurus lebih awal memberi waktu cadangan jika terjadi kendala.


2. Saat Menerima Letter of Intent (LOI) atau Jadwal Kontrak

Begitu Anda menerima informasi resmi seperti Letter of Intent (LOI) atau jadwal sign on dari perusahaan, segera cek masa berlaku Buku Pelaut. Jika masa aktif kurang dari 6 bulan, sebaiknya langsung ajukan perpanjangan.

Beberapa perusahaan luar negeri menolak dokumen yang masa berlakunya terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa.


3. Jika Masa Berlaku Kurang dari 6 Bulan

Untuk pelayaran internasional, banyak standar perusahaan yang mensyaratkan dokumen berlaku minimal 6 bulan. Jika Buku Pelaut Anda kurang dari periode tersebut, meskipun belum habis, sebaiknya segera di perpanjang.

Langkah ini untuk menghindari risiko penolakan saat pemeriksaan dokumen di pelabuhan atau oleh agen luar negeri.


4. Sebelum Proses Pengurusan Visa dan Dokumen Lain

Buku Pelaut sering menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pengurusan visa pelaut atau dokumen perjalanan lainnya. Jika masa berlakunya hampir habis, proses pengajuan visa bisa terhambat.

Karena itu, pastikan Buku Pelaut aktif sebelum memulai proses administrasi keberangkatan.


Di Mana Mengurus Perpanjangan?

Perpanjangan di lakukan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Syahbandar sesuai domisili. Prosesnya mengikuti ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk verifikasi data dan pembayaran PNBP.

Pastikan semua data sesuai dengan paspor untuk menghindari kendala di luar negeri.

Untuk kontrak luar negeri, waktu terbaik perpanjang Buku Pelaut adalah 2–3 bulan sebelum keberangkatan atau segera setelah menerima jadwal kerja resmi. Jangan menunggu hingga mendekati masa habis, karena standar internasional biasanya lebih ketat.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/