Kapan Seamanbook Dinyatakan Tidak Berlaku di Indonesia?

Seamanbook atau buku pelaut adalah dokumen resmi yang wajib di miliki setiap awak kapal sebagai bukti identitas dan catatan pengalaman berlayar. Di Indonesia, dokumen ini di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Karena statusnya sebagai dokumen resmi negara, seamanbook memiliki masa berlaku dan ketentuan tertentu. Jika tidak memenuhi syarat, seamanbook dapat di nyatakan tidak berlaku.

Lalu, kapan seamanbook di nyatakan tidak berlaku di Indonesia?

Kapan Seamanbook Dinyatakan Tidak Berlaku di Indonesia (1)

1. Masa Berlaku Telah Habis

Alasan paling umum adalah karena masa berlaku telah berakhir. Seamanbook memiliki jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa dan belum di perpanjang, maka dokumen tersebut otomatis tidak berlaku dan tidak bisa di gunakan untuk keperluan sign on atau administrasi pelayaran.

Karena itu, pelaut di sarankan untuk memperpanjang seamanbook sebelum masa berlakunya habis.

2. Data Tidak Sesuai atau Palsu

Seamanbook dapat di nyatakan tidak berlaku jika di temukan adanya data yang tidak benar, manipulasi informasi, atau pemalsuan dokumen pendukung. Misalnya, pengalaman berlayar yang tidak sesuai atau sertifikat yang tidak sah. Jika terbukti ada pelanggaran, otoritas berwenang dapat membatalkan keabsahan seamanbook tersebut.

3. Mengalami Kerusakan Berat

Seamanbook yang rusak parah, seperti halaman terlepas, tulisan tidak terbaca, atau data penting hilang, bisa di anggap tidak layak pakai. Dalam kondisi seperti ini, pelaut di wajibkan mengajukan penggantian agar data tetap tercatat secara resmi dan valid.

4. Hilang dan Sudah Diterbitkan Pengganti

Apabila seamanbook hilang dan pelaut telah mengajukan penerbitan buku pengganti, maka dokumen lama otomatis tidak berlaku. Jika suatu saat di temukan kembali, seamanbook lama tersebut tidak boleh di gunakan lagi karena statusnya sudah di nonaktifkan dalam sistem.

5. Di cabut oleh Otoritas Berwenang

Dalam kasus tertentu, seamanbook dapat di cabut oleh pihak berwenang jika pemegangnya melanggar ketentuan hukum pelayaran atau aturan administrasi. Keputusan ini biasanya melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pentingnya Menjaga Keabsahan Seamanbook

Seamanbook yang tidak berlaku dapat menghambat proses kerja, kontrak pelayaran, hingga keberangkatan kapal. Oleh karena itu, pelaut perlu rutin memeriksa masa berlaku, menjaga kondisi dokumen, dan memastikan semua data tercatat secara resmi.

Dengan memahami kapan seamanbook di nyatakan tidak berlaku, pelaut dapat menghindari masalah administrasi dan tetap bekerja secara legal sesuai peraturan di Indonesia.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/